Tutupi Hasil Tes Swab Habib Rizieq, RS Ummi Bisa Kena Sanksi Pidana

Merdeka.com - Rumah Sakit Ummi Bogor dinilai bisa dipidana karena menutupi hasil swab test terhadap pentolan FPI Habib Rizieq Syihab. Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan, pihak rumah sakit patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau kita melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidananya," kata Riris, Senin (30/11).
Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa, 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq.
Ternyata, Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat, 27 November, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, namun keluarganya menolak. Dari sini, banyak pihak menilai Rizieq tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya.
Riris melanjutkan, pemerintah terus berupaya mengatasi penularan Covid-19 di Tanah Air. Jika ada upaya menghalangi pengendalian tersebut memang sebaiknya diberikan sanksi.
Jika Rizieq positif Covid-19, maka sangat membahayakan orang lain. Apalagi dia selalu berinteraksi dengan banyak orang. Karena itu, kondisi kesehatan Rizieq menjadi penting diketahui publik.
"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," ujar Riris.
Menurut Riris, Rizieq seharusnya bisa mencontoh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengumumkan dirinya tertular Covid-19. Dibandingkan Rizieq, Said dinilai lebih merasa punya kewajiban moral.
"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi, tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," tegas Riris.
Satgas Covid-19 Kota Bogor sempat melaporkan hal ini ke polisi, namun dibatalkan setelah melakukan pertemuan dengan RS Ummi.
Polisi Lanjutkan Kasus
Namun, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menegaskan, kasus RS Ummi dan Habib Rizieq Syihab merupakan tindak pidana murni. Meskipun Satgas Covid-19 mencabut laporan, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Tidak bisa. Ini bukan delik aduan. Ini pidana murni. Kalau pidana murni tidak bisa dicabut. Pidana murni terkait Undang-Undang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Ancamannya satu tahun," kata Hendri, Senin (30/11).
Kata Hendri, hingga siang tadi, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi. Terdiri dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, MER-C hingga jajaran direksi RS Ummi Kota Bogor.
"Keluarga (habib) sudah sudah kami panggil kemarin," katanya.
"Intinya, Pak Wali Kota melaporkan bukan atas nama sendiri. Tapi satgas yang artinya pemerintah. (Habib) juga kita sudah layangkan pemanggilan," katanya.
Sumber: liputan6.com
Baca juga:
Rizieq Syihab akan Jalani Tes Swab Jika Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polisi Gunakan Pasal Berlapis Bidik Pelaku Penyebab Kerumunan di Petamburan
Polisi akan Panggil Kasatpol PP Bogor Terkait Acara Rizieq Syihab di Megamendung
Polisi Minta Rizieq Syihab Tak Bawa Massa saat Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan
Polisi Periksa 5 Orang Terkait Acara Rizieq di Petamburan, Panitia Tidak Hadir
Baca Selanjutnya: Polisi Lanjutkan Kasus...
(mdk/rnd)
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Merdeka!
Daftarkan
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami