Viral Video Bocah Penjual Jajanan Pastel di Pangkep Dianiaya Pemuda
Merdeka.com - Firdaus (26), warga Jalan Tanete, Kelurahan Bonto Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah video berisi rekaman aksinya menganiaya bocah berinisial R (12), yang berprofesi sebagai penjual jajanan jalangkote atau pastel viral di media sosial.
Kapolsek Ma'rang, Iptu Sofyanto yang dikonfirmasi menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (17/5) pukul 17.30 WITA, jelang berbuka puasa.
Saat itu, korban menggunakan sepeda berjualan jalangkote. Dia istirahat di lapangan Bonto Bonto sambil bercanda berkata dalam bahasa Bugis iya' tolo'na Ma'rang yang artinya saya orang jagonya Ma'rang.
Perkataan itu didengar oleh Firdaus dan teman temannya. Dia emosi dan memukul kepala belakang korban sambil kemudian mendorongnya. Korban yang bertubuh tambun itu tersungkur bersama sepedanya.
"Korban alami lecet pada lengan kiri. Pelaku Firdaus dijemput jajaran SPKT dan Sabhara Polres Pangkep dan diamankan karena banyaknya keluarga korban berkumpul di Polsek. Keterangan korban juga diambil," kata Sofyanto, Senin, (18/5).
Ditambahkan, selain pelaku, teman-temannya yang ada di dalam video juga diminta keterangan di Mapolres Pangkep.
"Ada juga satu video lainnya yang menggambarkan seorang remaja laki-laki menghalang-halangi laju sepeda R saat tengah berjualan. Karena diganggu itu, R terjatuh bersama sepedanya masuk parit di pinggir lapangan. Ini kejadian dua bulan lalu. Pelaku remaja ini juga sementara diambil keterangannya termasuk perempuan yang mengambil gambar video yang suaranya terdengar tertawa," pungkas Sofyanto.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong yang juga dihubungi membenarkan kasus perundungan ini. Kata dia, pelakunya telah diamankan. Motif Firdaus menganiaya lantaran tidak terima dengan perkataan korban.
"Sementara ini belum ada pemicu lain. Kecuali kalimat iya' tolo'na Ma'rang. Dia emosi begitu saja dan lakukan pemukulan," kata Anita Taherong.
Pelaku diancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider pasal 80 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria membagikan curhatan pilunya setelah dihujat oleh warganet hanya karena membuat video saat berjualan.
Baca SelengkapnyaVideo sejumlah pria mendatangi Mapolsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengibarkan bendera bulan bintang di pagar kantor polisi itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Video seorang pria diikat kedua tangannya dengan kondisi tubuh berlumuran lumpur dibuang ke jalan menuju pasar Banjardowo Semarang, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPada video itu tampak empat pemuda berdiri berjejer. Salah satunya membacakan permohonan maaf sambil memegang ponsel.
Baca SelengkapnyaViral video pria ngaku anggota Kopassus marah-marah di warung pecel lele.
Baca SelengkapnyaPolisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaDalam video tersebut terlihat sejumlah polisi sedang berlindung diri dari akibat diserang orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya