Merdeka.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemantauan grup-grup WhatsApp alias patroli siber. Tujuannya untuk menanggulangi indikasi penyebaran informasi hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung langkah tersebut. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, konteks mendukung ini adalah membersihkan informasi-informasi hoaks yang ada di group Whatsapp. Sebab hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan kondisi bangsa.
"Pihak berwenang itu memang punya hak untuk melakukan hal tersebut. Ini sesuai dengan aturan. Kemkominfo sendiri sifatnya hanya mendukung upaya pemberantasan penyebaran hoaks saja," ujar pria yang akrab disapa Nando ini kepada merdeka.com, Selasa (18/6).
Hal senada juga diutarakan oleh pengamat siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki wewenang sendiri terkait hal ini. Tidak sembarangan memantau aktivitas pesan pribadi masyarakat.
"Soal pantau grup WA, kalau Polri memandang perlu saya pikir mereka memiliki kewenangan dan pertimbangan yang baik, Jadi tidak sembarangan melakukan pemantauan dan pihak WA harus mendukung hal ini apalagi kalau berkaitan dengan keamanan nasional," jelasnya.
"Kemkominfo dalam hal ini hanya pelaksana dan menuruti permintaan dari Polri. Jadi ya memang harus dukung. Kalau tidak Kemkominfo bisa disalahkan kalau terjadi kekacauan yang diakibatkan oleh WA grup yang mengacau tadi," tambahnya.
Lebih lanjut, Alfons mengutarakan, bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian bukan berarti membuka enkripsi sistem WA yang menimbulkan persepsi aplikasi tersebut tidak aman.
"Polri memiliki metode tertentu untuk melakukan hal ini. Dan pihak WA harus mematuhi hal ini, apalagi dari institusi yang berwenang seperti Polri. Kalau tidak mereka harus bertanggung jawab atas akibat grup yang melakukan kekacauan jika tidak membantu Polri dalam menjalankan fungsinya. Polri kan institusi resmi negara. Kalau mereka bandel baru Kominfo yang turun tangan," terangnya.
Sementara itu, menurut Executive Director, Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, kalau yang dilakukan berbentuk penyadapan hal tersebut tidak boleh. Tetapi kalau dengan metode lain masih dibolehkan.
"Kalau berbentuk penyadapan tidak boleh. Kalau metode lain masih dibolehkan," katanya.
Dia pun menukil keputusan MK. Menurutnya, berdasarkan keputusan MK, hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan.
Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Maka dari itu, metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks," tutur Heru.
Baca juga:
Moeldoko Sebut Polisi Razia WhatsApp Grup Demi Keamanan Nasional
Pemuda Temukan Bug di WhatsApp, Facebook beri Hadiah Rp 71 Juta
Tak Perlu Pembatasan Akses Medsos Dilakukan Lagi selama Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kemkominfo Berharap Tidak Ada Pembatasan Akses Medsos
WhatsApp Bakal Tuntut Pengguna yang Melanggar Aturan
(mdk/rnd)
Moeldoko Sebut Polisi Razia WhatsApp Grup Demi Keamanan Nasional
Pemuda Temukan Bug di WhatsApp, Facebook beri Hadiah Rp 71 Juta
Tutorial Ikuti Audisi LIDA 2020 Indosiar di KapanLagi Lewat Handphone
Tak Perlu Pembatasan Akses Medsos Dilakukan Lagi selama Sidang Sengketa Pilpres
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Kemkominfo Berharap Tidak Ada Pembatasan Akses Medsos
WhatsApp Bakal Tuntut Pengguna yang Melanggar Aturan
Facebook, Instagram, dan WhatsApp Dipastikan Tetap Ada di Smartphone Huawei
Kemkominfo Tutup 61 Ribu Akun WhatsApp
Pembatasan Akses Medsos & WhatsApp Dicabut, Menkominfo Imbau Hapus VPN
9 Napi Kabur dari Tahanan Polsek Kerinci, 8 Tertangkap dan 1 Masih Buron
Sakit Hati dan Cemburu, Seorang Warga di Rembang Bakar 2 Pria
Belasan Sapi Mati Bersamaan Usai Disambar Petir di Kupang
DPD Golkar Bogor Nilai Pencabutan Moratorium DOB akan Berimbas Positif di Pemilu 2024
Garbi Depok Sebut Penurunan Billboard Tidak Dapat Ditolerir
Anggaran Komputer Ratusan Miliar Rupiah, BPRD DKI Tiru Kemenkeu
BNN Tingkatkan Operasi Jelang Perayaan Tahun Baru
Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Dirut TVRI Helmy Yahya Melawan
Cegah Kerusakan Hutan, Pelajar di Riau Diingatkan Dampak Karhutla
Tiga Mobil Mewah yang Tunggak Pajak Ratusan Juta Terparkir di Apartemen Regatta
Wapres Ma'ruf Amin Tutup Munas Partai Golkar
BNN sebut Kandungan Ganja untuk Obat Belum Teruji
Wapres Sebut Munas Golkar Awalnya Gegeran dan Berakhir Gergeran
Tutup Munas Golkar, Wapres Ma'ruf Amin Harap Airlangga dan Bamsoet Kompak
Agung Laksono Kembali Jabat Ketua Dewan Pakar, Akbar Tandjung Dewan Kehormatan
Munas Golkar Ditutup, Airlangga Terima Kasih pada Bamsoet
Tambah Struktur Kepengurusan Dewan, Golkar Akomodasi JK dan Luhut
Erick Thohir Ungkap Kronologi Harley Selundupan dari Dua Surat Ini
Polda Papua Barat Periksa 3 WN China Terkait Penambangan Emas Ilegal di Tambrauw
Deretan Pariwara Lembaga Keuangan Terbaik Versi OJK
Menteri Sofyan Djalil: Prototipe Investasi Hijau Bawa Pengelolaan SDA Lebih Baik
KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Dumai
Bos Martha Tilaar Hingga Istri Nadiem Cerita soal Kontribusi Perempuan ke Ekonomi
105 Karyawan Pabrik di Sleman Keracunan Usai Makan Ikan Tongkol
ActionCOACH: Startup Teknologi Kita Punya Problem Besar di Tiga Isu Ini
Garbi Depok Protes, Billboard Baru Sehari Dipasang sudah Diturunkan
Pengusaha: Pekerja Vietnam dan Thailand Paling Siap Hadapi Mobil Listrik
Pembukaan Festival Budaya Nusantara III Kota Tangerang Sajikan Atraksi Ragam Budaya