Warga Makassar jadi Korban Penggandaan Uang, Rp300 Juta dan Sertifikat Rumah Raib
Merdeka.com - Seorang warga Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar bernama Ruhaya Hasan (46), jadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku bernama Nurhidayah, mengaku bisa menggandakan uang bahkan mengubah kertas menjadi uang.
Ruhaya Hasan yang sehari-harinya menjual emas dan batu permata di pasar sentral Makassar menceritakan, awal Januari lalu saat jaga lapak emasnya, dia kedatangan seorang laki-laki. Terjadi perbincangan di antara keduanya. Laki-laki ini mengaku bernama Nurhidayah asal Kabupaten Toraja.
"Dia mengaku bisa menggandakan uang bahkan mengubah uang dari kertas jadi uang. Dia praktikkan di depan saya. Dia ambil lembar kertas lalu letakkan di permukaan air, kertas itu diputar-putar dan berubah jadi uang Rp100 ribu. Katanya, kalau uang itu bohongan maka uang itu hilang saat dibawa belanja. Saya coba pakai belanja dan uang itu tidak hilang. Saya dibilang mendapat berkah dari putri dari alam gaib. Dari situ awalnya, karena saya lihat dengan mata kepala maka saya percaya," tutur Ruhaya Hasan yang dikonfirmasi, Selasa, (4/2).
Sejak itu pula, kata Ruhaya, dia terus keluarkan uang atas petunjuk Nurhidayah. Totalnya senilai Rp300 juta diserahkan ke Nurhidayah. Uang itu bukan dari tabungannya tapi hasil pinjaman dari teman, tetangga, sepupu dan juga rentenir. BPKB mobil dan motor juga digadaikan di pembiayaan untuk dapatkan uang dan serahkan ke Nurhidayah yang menjanjikan, nilai uang akan jadi berlipat-lipat ganda. Lalu emas berupa sejumlah kalung dan cincin totalnya seberat 21 gram juga berpindah tangan ke Nurhidayah.
"Nurhidayah itu lalu beri saya tas ransel hitam dan saya serahkan sertifikat rumah. Katanya uang pembeli rumah itu terbungkus kantong hitam di dalam ransel. Uang itu baru bisa dibuka setelah ada petunjuk gaib dari Putri Nenek Hawa," tuturnya.
"Karena lama tidak dapat petunjuk gaib, ransel itu saya buka. Ternyata isinya hanya kertas dan pakaian. Orang itu sudah tidak ada. Saya mungkin dihipnotis sampai selalu ikuti saja maunya itu orang (Nurhidayah). Lalu saya lapor ke Polsek Manggala," kata Ruhaya Hasan.
Pelaku Ditangkap di Kabupaten Wajo
Kini, Ruhaya dalam perjalanan bersama penyidik Polsek Manggala menuju Kabupaten Wajo karena informasinya pelaku ditangkap jajaran Polsek Kera, Kabupaten Wajo, juga karena kasus penipuan. Nama asli pelaku dalam KTP, Piter Pongtiku.
Kapolsek Manggala, Kompol Hasniati yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi mengenai kasus dugaan penipuan itu.
"Iya ada laporan penipuan berkedok mau beli rumah kita tangani. Modusnya, pelaku mau beli rumah, lalu kasih tas ke korban yang katanya isi uang tapi ternyata hanya kertas dan pakaian," kata Kompol Hasniati.
Dia benarkan kalau saat ini, salah seorang penyidik Polsek Manggala dalam perjalanan menuju Kabupaten Wajo.
"Ada kasus penipuan ditangani di Wajo, prosesnya tengah berjalan dan informasinya sampai ke kita. Jadi kita koordinasi dan diduga itulah pelaku penipuan dari kasus yang juga kami terima. Jadi penyidik ke sana (Wajo) membawa berkas untuk melakukan juga pemeriksaan karena tersangkanya tidak bisa dibawa ke Makassar sebelum prosesnya di sana selesai," pungkas Kompol Hasniati.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPerjalanan hidup Kautsar tidak berjalan mulus. Sebagai anak ketujuh dari tujuh bersaudara, dia menyaksikan perjuangan orangtua-nya.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya