Merdeka.com - Mimpi Mulan Jameela duduk di kursi Parlemen menjadi anggota DPR periode 2019-2024 akhirnya terwujud. Setelah dinyatakan kalah karena perolehan suaranya tak mencukupi yakni 24.192 di Dapil Jabar XI, Mulan memutuskan menggugat Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR.
Akhirnya perjuangan Mulan tidak sia-sia, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR. Berikut ini perjalanan Mulan Jameela hingga menjadi anggota DPR:
Dalam Pileg 2019, Mulan Jameela dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suaranya tak mencukupi. Ia hanya meraih suara sebanyak 24.192. Tidak terima Mulan bersama Caleg dari Gerindra, menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung, Senin (26/8).
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut. "Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Pihak penggugat pun, lanjut Zulkifli, tidak bisa melakukan banding. Hanya diizinkan melakukan kasasi bilamana keputusan hari ini dirasakan tidak memuaskan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan keputusan Surat Keputusan dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat itu, KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Padahal dalam Pemilu Legislatif kemarin, Ervin mendapatkan perolehan suara 33.938 atau menempati posisi ketiga di Dapil Jabar XI. Sedangkan Mulan Jameela, menempati posisi kelima di dapil tersebut.
Pendukung Ervin di Kabupaten Garut meminta agar ada perlawanan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Gerindra, karena mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan kader Ervin Luthfi sehingga menggagalkannya masuk Senayan menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Menurut mereka, apa yang dilakukan adalah kezaliman.
Salah seorang pendukung Ervin di Kecamatan Pasirwangi, Aziz (33) mengaku kecewa dengan lolosnya Mulan Jameela ke Senayan dan gagalnya caleg yang didukungnya, Ervin Luthfi. "Saya berjuang mati-matian untuk kang Ervin dan Gerindra tapi malah seperti ini jadinya," ujarnya, Sabtu (21/9).
Menurutnya, DPP Gerindra telah melakukan kezaliman ketika mencoret Ervin sebagai kader Gerindra yang telah berjuang menaikkan suara partai di Pemilu 2019. Ia menyebut bahwa perjuangan Mulan Jameela sangat kecil untuk menaikkan suara Gerindra di Pemilu 2019.
"Mulan itu terkenal karena artisnya saja. Kalau kang Ervin berjuang datang ke warga sehingga mendapatkan suara yang maksimal, baik untuk dirinya maupun untuk Gerindra-nya. Tapi malah seperti ini jadinya. Saya berharap kang Ervin jangan diam. Harus melawan," tegasnya.
Polemik pemecatan dua kader Partai Gerindra Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, serta penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR berlanjut.Juru bicara Ervin, Dedi Kurniawan menuturkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terkait penggantian anggota DPR yang ditetapkan KPU.
"Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum. Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," kata Dedi kepada wartawan, Senin (23/9).
Dedi mengatakan bahwa Ervin sudah melakukan persiapan untuk pelantikan sebagai anggota DPR. Ervin seharusnya akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Namun rupanya harapan itu kandas karena DPP Gerindra mengeluarkan surat yang isinya posisi Ervin Luthfi digantikan Mulan Jameela.
"Selain sudah melakukan pengukuran baju, Ervin juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," ujar Dedi. (mdk/dan)
Baca juga:
Tidak Terima Diganti Mulan Jameela, Caleg DPR Ervin Gugat KPU ke PTUN Jakarta
Ketua DPC Gerindra Garut Cuma Sekali Lihat Mulan Jameela Kampanye
KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih
DPC Gerindra Garut Tidak Tahu Alasan 2 Caleg Dicoret & Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR
Relawan hingga Simpatisan Gerindra di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Tidak Terima Diganti Mulan Jameela, Caleg DPR Ervin Gugat KPU ke PTUN Jakarta
Ketua DPC Gerindra Garut Cuma Sekali Lihat Mulan Jameela Kampanye
PNS Libur Dari Jumat, Begini Rencananya
KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih
DPC Gerindra Garut Tidak Tahu Alasan 2 Caleg Dicoret & Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Ini Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPR
Relawan hingga Simpatisan Gerindra di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Tetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN Jaksel
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Pendukung Minta Caleg Ervin Luthfi Melawan
Ringkus Dua Bandar Narkoba, 33.400 Pil Koplo Diamankan
Dirlantas Lapor Propam Soal Truk Brimob Lawan Arah di Busway
Direktur Keuangan Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Dirut Garuda Indonesia
17 Ibu Hamil di Semarang Tertular HIV/AIDS Gara-Gara Suami Doyan Main PSK
4 Kali Mangkir, Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK
Helmy Yahya Mediasi dengan Dewan Pengawas di Kominfo
Kenali Gejala Hepatitis A yang Bisa Muncul pada Anak-anak
Kini Sukses dan Kaya Raya, Sule Ternyata Pernah Jualan Ayam Goreng di Tempat Ini
Harga Emas Turun Lagi ke Rp 751.000 per Gram
Selundupkan Harley Davidson, Dirut Garuda Indonesia Miliki Harta Rp 37,5 Miliar
Bersahabat Sejak Lama, Ini 7 Potret Lawas Nike Ardila dan Melly Goeslaw
Bersama Billy dan Belva, Jokowi akan Blusukan di Banten
Ratusan Lowongan CPNS untuk Formasi Guru di Solo
Pemprov DKI Klaim Kualitas Udara di Jaktim Membaik
Jalur Lobi Airlangga Menang Aklamasi
Hasil Premier League: Arsenal Takluk dari Brighton 1-2
6 Fakta Mengenai Penyakit Hepatitis A yang Penting untuk Kamu Ketahui
Keren! Channel Youtube Baim Paula Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia di Vietnam
Diajak Makan Malam, Gadis Muda di Bangkalan Diperkosa Bergiliran
Masalah Garuda Indonesia, Dari Laporan Keuangan Bodong hingga Penyelundupan Harley
Delapan Penyu Ditemukan Mati di Area Pembuangan Limbah PLTU Bengkulu
Mohammad Nuh Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers ASEAN Pertama
Memahami Sejarah Singkat 65 Tahun Konflik Iran-AS
Potret Hidup Badut Syiar
Pulang dari Sawah, Petani di Bogor Tewas Tersambar Petir
Mengintip Harta Lima Orang Terkaya di Indonesia 2019
Hotman Paris ke Billy dan Nikita Mirzani Soal Pamer Saldo ATM: Lu Merasa Kaya?
Jadi Partner Resmi di SEA Games 2019, Coocaa Luncurkan TV Android UB Series