Jika Merembet ke Pasal di Luar GBHN, PDIP Pertimbangkan Lagi Amandemen UUD 1945
Merdeka.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR Ahmad Basarah mengatakan PDI Perjuangan akan mempertimbangkan kembali wacana amandemen UUD 1945 jika pada perjalanannya muncul wacana mengubah pasal di luar kewenangan MPR menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Hal tersebut menanggapi kesepakatan politik antara Ketum Nasdem Surya Paloh dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Surya dan Prabowo sepakat supaya amandemen UUD 1945 dilakukan menyeluruh.
"Kalau ada rencana untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam UUD, PDI-P kemungkinan akan mempertimbangkan kembali rencana agenda amendemen UUD 1945 tersebut," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Wakil Ketua MPR ini menegaskan, sikap PDI Perjuangan terhadap amandemen UUD 1945 hanya terbatas pada menambah kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara yang diatur dalam Pasal 3. Basarah mengatakan, hal tersebut sesuai dengan keputusan politik PDI Perjuangan yang diambil dalam Rakernas 2016 dan Kongres V 2019.
"Jadi di luar perubahan pasal itu PDI-P tidak berada dalam pikiran apalagi sikap untuk mengubah pasal-pasal lain di dalam UUD tersebut," kata Basarah.
Basarah mengatakan, menjadi tugas Badan Pengkajian yang dibentuk MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi. Dalam rekomendasi MPR periode 2014-2019, tujuh partai setuju haluan negara masuk melalui amandemen terbatas. Sementara, PKS, Demokrat dan Golkar mengusulkan haluan negara masuk melalui revisi undang-undang.
Basarah menuturkan, apakah akan terealisasi wacana amandemen terbatas pada periode saat ini, tergantung kemauan para pemimpin bangsa, termasuk ketua umum partai politik.
"Jadi itu tergantung dari good will dari masing-masing ketua umum Parpol," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Geramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya