KPU Putuskan Tak Undang Gibran-Teguh dan Bajo saat Penetapan Calon Pilkada Solo
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2020, Rabu (23/9). Namun rapat pleno KPU dengan agenda penetapan calon tersebut, tidak akan mengundang kedua kandidat pasangan. Baik Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso (Gibran-Teguh) maupun pasangan Bagyo-Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
“Itu nanti pleno internal, kemudian nanti kami rencananya akan live streaming. Paslon (pasangan calon) tidak ada yang diundang,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sudarti, saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).
Menurut Nurul, papat pleno tertutup atau yang tidak menghadirkan kedua pasangan pelah sesuai dengan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020. Kepada pasangan calon, nantinya akan diberikan SK (surat keputusan) paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan. Setelah SK disampaikan, tahapan berikutnya adalah pengundian.
“Kemudian tanggal 24 kami akan melakukan pengundian, dengan rapat pleno terbuka. Dengan pembatasan jumlah peserta tentunya,” jelasnya.
Dalam agenda atau tahapan tersebut, kedua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota wajib hadir. Menurut Nurul, kedua pasangan sudah memenuhi berkas persyaratan yang pada saat pendaftaran masih kurang. Termasuk kekurangan persyaratan dari Teguh Prakosa yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari DPRD Kota Solo. Pihaknya juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah instansi terkait dan hari ini tinggal menunggu tanggapan dari masyarakat.
“Ini sudah dapat lembar verifikasi dan semua instansi sudah kami datangi dan sudah ada lembar verifikasinya. Hari ini tinggal ada tanggapan dari masyarakat atau tidak, ini hari terakhir. Kalau tidak ada tanggapan atau permasalahan bisa langsung kami tetapkan,” jelasnya.
Namun jika ada tanggapan masyarakat, pihaknya masih akan mempunyai waktu pada tanggal 22 September besok untuk melakukan klarifikasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaDalam putusan, ditetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnya