Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP: New Normal Jalan Kompromi Antara Kesehatan dan Ekonomi

PDIP: New Normal Jalan Kompromi Antara Kesehatan dan Ekonomi Suasana Jalan Sudirman dan MH Thamrin Selama Hari Raya Idul Fitri. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan umum soal perkantoran yang akan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini adalah persiapan untuk kehidupan new normal.

Merespons itu, Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pemerintah mengambil jalan tengah. Menurut dia, pemerintah ingin kesehatan dan ekonomi bisa berjalan. Sehingga perkantoran dibuka dengan protokol yang ada di tengah pandemi Covid-19.

"Bila dicermati, pemerintah konsisten memilih jalan moderat, jalan tengah, dalam mencari solusi dari tarik-menarik (trade-off) antarkepentingan. Sekarang pun demikian. Dicari kompromi antara kepentingan ekonomi dan kesehatan," kata dia, Senin (25/5).

Hendrawan menuturkan, ada pertaruhan antara hidup dan penghidupan. Bila fokus pemerintah terlalu berat ke ekonomi, maka penyebaran Covid-19 tak terkendali. Sedangkan, jika terlalu berat ke kesehatan, penghidupan akan porak poranda.

"Jadi, bagaimana ekonomi bergerak tetapi mendukung perang terhadap penyebaran virus. Ini yang ideal," ucapnya.

infografis the new normal di kantor©2020 Merdeka.com

Dia menambahkan, solusi new normal mensyaratkan disiplin masyarakat yang tinggi. New normal artinya hidup dengan standar dan kebiasaan yang berbeda. Yaitu hidup penuh kesadaran terhadap aspek kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus.

"Pada kondisi sekarang, kesadaran yang meluas memang sangat dibutuhkan. Pemerintah dan masyarakat tak boleh lelah memerangi bencana wabah ini. Sudah disadari dari awal, ini pertarungan panjang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?
Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini

Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya