PKS Siap Usung Siti Nur Azizah-Ruhama Ben di Pilkada Tangsel
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Selatan, Agus Winarjo menegaskan, akan mengusung pasangan Siti Nur Azizah-Ruhama Ben dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan pada 9 Desember mendatang.
Dengan begitu, maka dipastikan PKS yang mencalonkan Ruhama Ben, sebagai kader internal partai akan bergandengan dengan partai Demokrat yang telah resmi menyatakan dukungannya bagi putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah.
"Itu sudah ditimbang dan dimatangkan di DPP, kita ikut arahan dari DPP. Kalau sudah memutuskan tinggal bergerak," kata Agus Winarjo, Ketua DPD PKS Tangerang Selatan, Kamis (16/7).
Menurutnya, pasangan Azizah-Ruhamaben merupakan pasangan yang ideal untuk saling melengkapi dalam memimpin Kota Tangsel, 5 tahun mendatang.
"Pasangan ini juga punya elektoral yang bagus, disandingkan dengan calon-calon lain yang ada. Nanti ditunggu hari H, masyarakat lebih ke mana. Semua bisa menilai, dari kandidat yang ada," jelas dia.
Namun begitu, hal tersebut baru dipastikan setelah hadirnya Surat Keputusan (SK), dari DPP.
"PKS InsyaAllah tinggal menunggu SK-nya, dari ketua DPP, dengan Bu Azizah dan Pak Ruhama sebagai Wakil. Dalam waktu dekat ini insyaAllah akan kita deklarasikan," terang Agus.
13 Kursi
Sebagai informasi, koalisi PKS dan Demokrat Tangsel, jika diakumulasikan memiliki total 13 kursi di legislatif. Dengan jumlah perolehan kursi koalisi tersebut, maka syarat untuk mendaftar ke KPU sudah terpenuhi.
"Ada (partai lain), Insya Allah tinggal menunggu waktunya," terang dia.
Dalam hal ramainya pemberitaan bahwa, Siti Nur Azizah akan menggandeng selebriti Raffi Ahmad dalam Pilkada Tangsel, dianggap Agus hanya sebagai gimick dalam meramaikan Pilkada 2020 ini.
"Ya Alhamdulillah ramai kan. Ya namanya kampanye caranya apa aja bisa," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dugaan pelanggaran etik ini akan digelar DKPP secara tertutup.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya