Sumbangan untuk Jokowi-JK capai Rp 76 miliar
Merdeka.com - Tim pemenangan Jokowi - JK, Zuhairi Misrawi mengumumkan total sumbangan gotong royong yang masuk ke dalam rekening Capres-Cawapres Jokowi - JK. Terhitung sampai pada Jumat 27 Juni 2014 pukul 10.00 WIB tadi pagi, total sumbangan gotong royong yang masuk sebesar Rp 76.422.313.135,- atau Rp 76,4 miliar.
"Sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi, maka kami umumkan total uang sumbangan gotong royong yang masuk ke dalam rekening atas nama Jokowi - JK yakni Rp 76,4 miliar," ujar Zuhairi, di Media Center Jokowi - JK, Jakarta, Jumat (27/6).
Zuhairi memaparkan perinciannya yakni penyumbang perseorangan 51.987 orang dengan besaran yakni Rp 33.413.366.635,-. Sedangkan penyumbang dari perusahaan sebanyak 12 perusahaan, dengan besaran Rp 39.008.964.500,-
"Adapun sumbangan dari partai politik sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.
Diketahui, ada tiga rekening yang dibuka khusus untuk sumbangan gotong royong pemenangan Jokowi - JK. Yakni BRI No. 122301000172309 a.n Joko Widodo/JK, rekening Mandiri No. 070-00-0909096-5 a.n Joko Widodo/JK, dan rekening BCA no. 5015.500015 a.n Joko Widodo/JK.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya masing-masing keluarga mendapat 10 kg beras per bulan.
Baca SelengkapnyaAri Dwipayana mengungkapkan selain melantik Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Presiden Jokowi juga akan menyaksikan pembacaan sumpah anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut negara memberikan anggaran pencarian itu batasnya enam hari, setelah itu ditanggung BNPB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaPresiden bercerita tentang banyak negara kesulitan beras karena perubahan iklim
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya