Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik tiga ketua umum partai politik masuk ke dalam kabinet Indonesia maju. Mereka adalah Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) dan Ketum PPP Suharso Monoarfa (Menteri Perencanaan Pembangunan dan Kepala Bappenas).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tepatnya pasal 23 diatur tentang larangan menteri rangkap jabatan. Lebih spesifik lagi, pasal C yang menyebutkan menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Ihwal aturan ini, Guru Besar Tata Hukum Negara Universitas Bengkulu Professor Djuanda menjelaskan, ketentuan pasal 23 tersebut merupakan pesan secara hukum bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, rangkap jabatan berakibat terjadi konflik kepentingan antara kepentingan negara dan kepentingan partai yang dipimpinnya.
"Yang akibatnya dapat berpotensi merugikan kepentingan negara. Sehingga itu perlu dihindari sebagai pejabat negara," jelas Djuanda saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/11).
Djunda menilai, sebenarnya tidak hanya menteri yang harusnya dilarang merangkap jadi ketua umum parpol. Tetapi juga lembaga tinggi negara baik itu legislatif maupun eksekutif.
Tujuannya sama, dikhawatirkan dapat bersinggungan langsung antara kepentingan negara dan partai politik. Hal tersebut, pasti akan merugikan negara dalam hal ini masyarakat.
"Juga ketua lembaga negara seperti ketua DPR, ketua MPR dan lembaga negara yang lainnya pun idealnya juga tidak dibolehkan merangkap ketua umum partai. Hal itu menghindari benturan kepentingan dan merugikan kepentingan negara atau publik yang lebih besar," tambah Djuanda.
Namun demikian, bunyi pasal 23 huruf C tersebut masih dapat diperdebatkan. Menurut dia, perlu diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Kata dia, apakah dalam arti setiap penerimaan partai politik yang seperti saat ini termasuk dalam kategori dibiayai oleh APBN. Sebab ada yang menganggap bahwa bantuan seperti itu bukan dalam artian biaya rutin dan biaya operasional partai karena sifatnya bantuan yang hanya berdasarkan pada jumlah kursi yang ada di legislatif.
"Tetapi ada juga yang mengartikan bahwa pokoknya setiap adanya penerimaan apapun bentuknya dari APBN maka masuk dalam pengertian dibiayai oleh APBN," tutup dia.
Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (mdk/rnd)
Baca juga:
Jokowi Diingatkan agar Menko Perekonomian Tak Rangkap Jabatan Parpol
Politisi Golkar Kritisi Jabatan Ketum Airlangga Hartarto Rangkap Menteri
Oesman Sapta mundur dari jabatan Wakil Ketua MPR
Menko Polhukam masih kaji penunjukan jenderal polisi jadi Pj gubernur
Gerindra minta Moeldoko ingatkan Jokowi bahwa menteri rangkap jabatan langgar UU
Soal Pj Gubernur, Polri sebut Menteri Tjahjo bersurat minta disiapkan dua nama
Jokowi Diingatkan agar Menko Perekonomian Tak Rangkap Jabatan Parpol
Politisi Golkar Kritisi Jabatan Ketum Airlangga Hartarto Rangkap Menteri
Kasus Novel, Jokowi Sebut Ada Temuan Baru Menuju Kesimpulan
Oesman Sapta mundur dari jabatan Wakil Ketua MPR
Gerindra minta Moeldoko ingatkan Jokowi bahwa menteri rangkap jabatan langgar UU
Menko Polhukam masih kaji penunjukan jenderal polisi jadi Pj gubernur
Soal Pj Gubernur, Polri sebut Menteri Tjahjo bersurat minta disiapkan dua nama
PPP minta pemerintah urungkan niat tunjuk dua jenderal Polri jadi Pj Gubernur
Enggan tanggapi Pj Gubernur, Mendagri pilih tunggu keputusan Presiden Jokowi
Heboh Isu Virus Hepatitis A, Sejumlah Siswa di SPDN 252 Bandung Tak Masuk Sekolah
Perludem Yakin MK Bakal Putuskan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada
Kembali Eksis Jadi Artis, Ini 4 Sumber Penghasilan Vanessa Angel
Hasil Liga Champions: Liverpool Taklukkan Red Bull Salzburg 2-0
Mendikbud Nadiem Sebut Ujian Nasional Dihapus di Tahun 2021
Penjelasan Bea Cukai Soal Temuan Harley Davidson di Pesawat Garuda Indonesia
KPK Panggil Petinggi PT Pertamina Terkait Kasus Suap Jasa Pelayaran
6 Potret Rumah Billy Syahputra, Bernuansa Pink dan Ada Barang Mendiang Olga
Dua Harimau Sumatera Betina Jadi Korban Tiga Pemburu di Riau
ADB Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Hanya 5,2 Persen Hingga 2020
Hasil Liga Champions: Kalahkan Lille, Chelsea Dipastikan Lolos ke Babak 16 Besar
Bukit Dusun 7 Langkat Longsor, Akses Jalan Terputus
Hasil Liga Champions: Barcelona Pupuskan Peluang Inter Milan Melaju ke Babak 16 Besar
Sakit Kanker Usus dan Jalani Kemoterapi, Ini Penampilan Terbaru Ibunda Kiki Farrel
Tubuh Marlis Hancur Lebur Usai Tersedot Mesin Penghancur Kayu
Bea Cukai Ancam Pidana Direksi Garuda Indonesia 1 Tahun Akibat Selundupkan Harley
Sajikan Miras & Wanita Seksi, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Serang Disegel
Naik Rp 1.000, Harga Emas Dibanderol Rp 744.000 per Gram
174 Rumah Warga di Kabupaten Bogor Rusak Diterjang Angin Kencang
Ini 4 Sumber Penghasilan Richard Kevin, Calon Suami Cut Tari
Curhat Dihamili Ayah Tiri, Remaja di Wonogiri Malah Diperkosa Paman
Polisi Tangkap Otak Dibalik Kaburnya Tahanan Polresta Malang Kota
Badan PBB Apresiasi Upaya Gojek Ciptakan Keamanan Perempuan di Ruang Publik
Wow! Anak-anak Sule Borong Mainan di Toko Habis Rp23 Juta
Pesan Nia Ramadhani Untuk Rezky Aditya: Lu Udah Belajar Banyak dari Cerita Gue
Saut Tak Masalah Jika Hanya Pelaku Teror Novel yang Terungkap
Sandiaga Sebut Ekonomi Keluarga Ada di Ibu-Ibu
Kunjungi Nias Selatan, Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan 'Tuha Gari Sifaona Bawa'