Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PBHI Sebut Denda Administratif Bagi Penolak Vaksin Langgar HAM

PBHI Sebut Denda Administratif Bagi Penolak Vaksin Langgar HAM Warga lansia ikuti vaksinasi Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai adanya sanksi denda administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tidaklah tepat. Karena tidak sejalan dengan penerapan aturan-aturan pemerintah yang sebelumnya kerap memberikan toleransi.

Sanksi administratif itu tertulis dalam Perpres No.14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Padahal, lanjutnya, selama ini aturan yang dijalankan pemerintah tidak pernah menerapkan pemaksaan secara total, dan selalu memberikan pilihan dengan beragam batasan bagi masyarakat

"Artinya ada pilihan di situ karena mekanisme batasan, konkretnya orang masih boleh ngumpul, asal 25 persen, asal 50 persen orang masih boleh ketemu asal makai masker, hand sanitizer, jaga jarak gitu. Nah ini dasar pijakan dari pemerintah yang atas dasar kebijakan apapun batasan yang memberikan pilihan filosofisnya seperti itu secara hukum," kata Julius saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/2).

Hal itu karena pemerintah, tidak pernah melakukan pemaksaan sebagaimana pemberlakuan lockdown yang dilakukan di berbagai negara seperti, Italia, Inggris, Selandia Baru. Sehingga bisa berlaku pembatasan hak bagi masyarakat sesuai Pasal 9 Deklarasi Universal HAM.

"Artinya tidak memberikan pilihan apapun bagi rakyat, sehingga berlaku pembatasan HAM bagi rakyat sesuai pasal 9 Deklarasi Universal HAM bahwa pembatasan HAM itu boleh dilakukan untuk yang sifatnya dapat ditunda atau dikurangi dengan mekanisme UU. Nah kita dari awal tidak pernah masuk ke situ," jelasnya.

"Jadinya kebijakan vaksin itu tidak boleh memakai sistem totaliter. Kalau kita dari awal lockdown darurat total tidak boleh ada interaksi, keluar sama sekali, maka vaksin bisa menjadi wajib di situ," sambungnya.

Apalagi, Julius melihat jika selama mengatasi pandemi Covid-19 Pemerintah selalu mendahulukan persoalan ekonomi ketimbang persoalan lainnya. Hal itu membuat adanya inkonsistensi dengan saksi administratif yang dipakai dalam aturan tersebut tanpa memberikan pilihan kepada masyarakat.

"Tetapi lagi-lagi dari aspek ekonomi wajibnya vaksin itu dibutuhkan, kenapa karena untuk memastikan program dan proyek pengadaan tender vaksin itu. Kalau pada nolak proyeknya buat apa, kan sudah dibeli. Artinya kita melihat proyek vaksin ini bukan melihat masyarakat sehat apa enggak, bukan demi kesehatan yang lain. Tapi jadi pertimbangannya aneh, bukan kesehatan. Karena tadi sudah tidak konsisten yang tiba-tiba wajib," bebernya.

Oleh sebab itu, Julius menilai seharusnya vaksin masuk ke dalam hak masyarakat yang bebas bisa menerima atau tidak. Dengan beragam toleransi yang selalu dibuat oleh pemerintah.

"Karena awalnya ada toleransi, pilihan, yang itu menjadi ada hak. Nah kalau awalnya lockdown, totaliter itu bisa menjadi kewajiban. Jadi kelihatan di sini asal ekonomis diberikan toleransi diberikan kelonggaran, asal toleransi dipaksakan. Yang penting vaksin jalan terus proyek dan produksinya. Ini ngawur," ujarnya.

"Apalagi miris, ketika dipaksa-paksa kena denda. Nanti yang divaksin pesta pora, pesta poranya sih enggak masalah, tapi kan melanggar protokol kesehatan. Sampai sekarang orang yang membutuhkan belum dapat, kita dikasih link diklik aja kaga bisa, diisi kaga bisa orang miskin yang belum punya HP kaga bisa ngisi, RT/RW belum ada sosialisasi tiba-tiba di hukum," tambahnya.

Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
BLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya