Kisah Pilu Ibu di Sumut Digugat Tiga Anaknya, Jual Rumah Rp800 Juta Tak Dapat Bagian
Merdeka.com - Kisah pilu dialami oleh seorang ibu bernama Mariamsyah Boru Siahaan (74) yang digugat oleh anak kandungnya. Saat ini, Ia harus harus menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan oleh tiga orang anaknya di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.
Gugatan ini bermula dari satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kota Medan yang dijual oleh Mariamsyah seharga Rp800 juta pada 2019 lalu. Hal ini menjadi pemicu gugatan tiga orang anaknya terhadapnya, yang saat ini berdomisili di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbanghasundutan.
"Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," ujar Mariamsyah pada Rabu (15/7) dilansir dari Antara.
Pernah Diusir dari Rumah
Mariamsyah tidak sendiri. Ia ditemani oleh putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean, serta sejumlah penasihat hukum yang mendampinginya selama sidang.
Tak hanya digugat, Mariamsyah mengaku sebelumnya Ia juga pernah diusir dari rumah oleh anaknya.
"Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah," jelasnya, sambil berkaca-kaca.
Gara-gara Jual Rumah
Ridwan, anak keempat yang menemani Mariamsyah turut menguatkan pernyataan soal asal mula gugatan terhadap ibundanya."Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," sebutnya.Ketiga anak yang menggugat Mariamsyah merupakan dua anak laki-lakinya yang lain, serta satu anak perempuannya. Kedua anak Mariamsyah merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Tobasa dan seorang anggota TNI AURI Probolinggo.
Mediasi Gagal
Sebelumnya, Mariamsyah telah mengikuti persidangan yang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung, untuk selanjutnya menggelar sidang mediasi.Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung, Nugroho Situmorang, tak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.
Tak Terima karena Tidak Mendapat Bagian Hasil Jual Rumah
Dikonfirmasi secara terpisah, salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah mengungkap alasan anak tega gugat sang ibu. Ketiga anaknya melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan, dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah tersebut."Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual, yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi," ujarnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut ternyata dulunya dimiliki oleh pasangan suami istri kaya raya. Akan tetapi kini sudah dalam kondisi tak terurus.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca SelengkapnyaKeluarga ini punya semangat tinggi untuk belajar dan berjejaring
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMeski hanya diurus sang ayah, bocah tersebut terlihat terawat.
Baca Selengkapnya