Polisi di Mandailing Natal Babak Belur Dipukul Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya

Advertisement
Merdeka.com - Seorang personel kepolisian Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Bripda Calvinus, mengalami nasib nahas saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.
Bripda Calvinus menjadi korban penganiayaan oleh pelaku pengedar narkoba yang merupakan ayah dan anak. Kedua pelaku yakni berinisial MNR (51) dan MR (21) asal Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Madina, merupakan pelaku pengedar 10 kg ganja.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan pada Sabtu (18/9).
Advertisement
"Kedua tersangka memukul Bripda Calvinus dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu, serta sempat ingin membacok," ujar Manson.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Dianiaya Pelaku Pengedar Narkoba
Aksi penganiayaan ini terjadi saat petugas kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina pada Senin (13/9) malam.
Saat itu, pelaku justru menyerang Bripda Calvinus dengan memukul korban dengan batu dan kayu. Selain itu, pelaku juga sempat mencoba membacok korban dengan merampas senjata milik korban.
Beruntungnya, pelaku berhasil dilumpuhkan oleh petugas kepolisian dengan ditembak di bagian kaki kiri dan lengan kirinya.
"Namun petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan lengan bagian kiri tersangka," jelas Manson.
Advertisement
Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Usai kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada leher dan memar pada bagian belakang serta pergeseran tulang pada punggung dan lengan tangan.
"Dari hasil pengecekan pihak rumah sakit, Bripda Calvinus mengalami luka pada leher dan memar pada bagian belakang. Punggung dan lengan tangan mengalami pergeseran pada bagian tulang," jelas Manson.
Polisi Sita Barang Bukti
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba, berupa 10 kg ganja yang dibungkus plastik warna hitam, kemudian satu unit sepeda motor, satu buah parang, dan satu unit handphone.
Dalam penangkapan ini, petugas menyamar menjadi pembeli narkoba. Keduanya ditangkap usai menyerahkan narkoba tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami