Merdeka.com - Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menilai bahwa pandangan masyarakat mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membahayakan kebebasan berekspresi adalah keliru. Menurutnya, UU ITE tidak memiliki tujuan demikian.
"Saya rasa enggak. Begini, UU ITE itu dilihatnya seperti jalan raya. Jalan raya tanpa rambu-rambu, apakah kita lebih lancar? Pasti akan ada tabrakan," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini saat konferensi pers virtual, Senin (19/10).
Dilanjutkan Semmy, pada dasarnya UU ITE dibuat dengan semangat menjaga ketertiban di jagad media sosial. Tidak ada sedikitpun pasal-pasal yang menurutnya berupaya untuk memberangus kebebasan berekspresi.
"Kalau yang sering diangkat di masyarakat adalah pasal 27 ayat 3, itu adalah permasalahan antarmasyarakat. Bukan antara negara dengan masyarakat. Ini perlu dipahami. Jadi sekali lagi, tidak ada upaya untuk memberangus hak berdemokrasi masyarakat dalam dunia digital. Tujuan UU ITE untuk menjaga ketertiban semata di ruang digital," jelasnya.
Sebelumnya, Kemkominfo sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait tahapan pemblokiran media sosial. Regulasi ini diharapkan akan memberikan efek jera terhadap platform yang tidak mau bekerja sama untuk memblokir konten hoaks.
"Umpamanya media sosial tidak bisa berkolaborasi dengan kita, misalnya ada bukti bahwa (konten) hoaks, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, [ada] SOP (prosedur operasi standar)," tutur Semuel.
Dia pun menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan penutupan atau pemblokiran tanpa alasan tidak jelas. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyiapkan Permen yang mengatur tahap pemblokiran tersebut.
"Kita nantinya akan ada Permen baru, di mana tahapannya lebih jelas. Sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan, [misalnya] dikenakan sanksi adminsitratif seperti denda. Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana," kata Semuel.
Baca Selanjutnya: Aturan Pemblokiran Medsos...
(mdk/faz)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami