Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gojek Perkenalkan Fitur Penyamaran Nomor Telepon

Gojek Perkenalkan Fitur Penyamaran Nomor Telepon Logo Baru Gojek. ©dok. Humas Gojek

Merdeka.com - Gojek memperkenalkan fitur untuk melindungi keamanan nomor telepon pengguna. Fitur yang dimaksud adalah Penyamaran Nomor Telepon.

Fitur ini telah tersedia di layanan GoCar dan GoCar L. Kemudian nantinya akan dapat digunakan secara bertahap di layanan GoRide.

Dalam informasi yang disampaikan Gojek kepada para pelanggan via e-mail, fitur ini berfungsi untuk menjaga keamanan penyebaran nomor pribadi pelanggan.

Dengan fitur ini, tiap kali pelanggan berkomunikasi dengan mitra driver lewat telepon, nomor pelanggan maupun mitra driver akan disamarkan, demi menjaga kerahasiaan kedua belah pihak.

"Jadi enggak perlu khawatir jika pada proses pemesanan layanan, kamu menerima telepon dari mitra driver yang disamarkan lewat format +6221-XXXX," kata Gojek dalam penjelasannya.

Samarkan Nomor

Dengan fitur ini, nomor telepon secara otomatis akan diacak. Dengan begitu mitra driver akan memanggil nomor telepon yang telah disamarkan yang hanya valid dipakai di perjalanan tersebut.

Dengan penyamaran ini, nomor telepon asli baik milik pelanggan maupun mitra driver tidak akan terlihat.

Untuk mencoba fitur ini, pelanggan harus memperbarui aplikasi Gojek mereka ke versi teranyar.

Selanjutnya, pelanggan menggunakan nomor ponsel yang terdaftar di aplikasi untuk menelepon mitra driver dengan menekan tombol "telepon" di halaman pemesanan.

Sumber: Liputan6.com

Reporter:Agustin Setyo Wardani

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi
Begini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi

Begini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketahui Dampak Buruk Penggunaan Ponsel Terhadap Mood dan Postur Tubuh Kita
Ketahui Dampak Buruk Penggunaan Ponsel Terhadap Mood dan Postur Tubuh Kita

Kesibukan saat ini membuat banyak orang menggunakan ponsel secara berlebihan termasuk pada saat berjalan. Hal ini bisa sangat berdampak pada kesehatan kita.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Kejahatan Siber yang Penting Diwaspadai, Baca Selengkapnya
10 Jenis Kejahatan Siber yang Penting Diwaspadai, Baca Selengkapnya

Dunia digital yang semakin terkoneksi telah membuka pintu bagi kejahatan siber yang berkembang pesat.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya