Pengamat soal Transformasi Digital: Tata Kelola OTT Jangan Dilupakan
Merdeka.com - Pemerintah diminta untuk tidak melupakan tentang tata kelola yang sehat dalam berbisnis bagi pemain Over The Top (OTT) seiring kencangnya transformasi digital dipicu pandemi. OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Seiring perkembangan, OTT digolongkan berbasis kepada aplikasi, konten, atau jasa.
"Di era Kabinet Kerja, dulu sudah ada Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atauOver The Top (OTT). Ini sebaiknya dituntaskan karena di tengah pandemi, jasa OTT makin banyak digunakan, tetapi nyaris nir keuntungan bagi negara atau penyedia jaringan," ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Menurut Heru, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah tak memiliki kendala dalam menetapkan aturan main bagi para OTT karena dari Kementrian Keuangan sudah menyelesaikan beberapa isu yang menjadi kendala selama ini.
"Kemenkeu telah bergerak maju dengan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi produk impor digital. Bahkan, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk beberapa perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Masa Kemkominfo malah belum punya aturan untuk OTT," katanya.
Awas, Potensi Kerugian
Diingatkannya, jika para OTT terutama pemain asing tak diatur, maka potensi kerugian bagi pelaku usaha lainnya seperti operator telekomunikasi, bahkan negara terus membesar.
"Selama ini operator sudah mengeluhkan tentang tidak adanya equal playing field dengan OTT terutama bagi pemain yang sudah menawarkan jasa seperti yang dimiliki operator. Saya dengar ada juga OTT yang berani memasukkan komponen peering interconnection untuk layanannya dimana itu sudah menunjukkan harusnya ada pembagian hasil dengan operator. Tetapi kenyataan operator tak dapat apa-apa," ungkapnya.
Ditambahkannya, jika kondisi tak transparan dan seimbang dalam berbisnis ini dibiarkan, industri telekomunikasi nasional bisa bangkrut karena tak ada sustainabilitas kedepannya.
"Saat ini, persaingan di pasar operator telekomunikasi sendiri sudah cukup ketat, dengan margin yang tergerus. Pemerintah harus berani berikan insentif berupa regulasi yang menguntungkan semua pihak di era transformasi digital ini. Kalau tidak, operator bertumbangan, yang rugi nanti pemerintah juga," terangnya.
Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi mengakui pemerintah harus memimpin penyusunan tata kelola bisnis OTT karena Presiden sudah mendeklarasikan percepatan transfromasi digital belum lama ini.
"Kemkominfo memang harus menuntaskan RPM OTT itu, tinggal diperbarui dengan kondisi terkini dimana berpegang pada kedaulatan dan keadilan digital," tegasnya.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Republik Indonesia mendorong pendekatan inklusif untuk mengikis kesenjangan digital.
Baca SelengkapnyaPerusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaTelkom Indonesia melalui Indibiz menghadirkan solusi transformasi digital untuk pendidikan.
Baca SelengkapnyaMencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnya