Ramai-ramai Operator Seluler Beri Bantuan Kuota Internet untuk PJJ
Merdeka.com - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaksanaan kebijakan bantuan kuota data internet.
Bantuan ini ditujukan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.
Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI mengatakan, koneksi internet berperan penting dalam menyelenggaran program PJJ. Maka itu, ATSI berupaya membantu pemerintah untuk bisa menjalankan program ini dengan sukses.
"Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama menjaga semangatnya dan terus berprestasi," ujar Merza melalui keterangan resminya, Selasa (22/9).
Merza melanjutkan, selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah, masing-masing operator telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di tanah air.
"Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses sarana penunjang pendidikan jarak jauh," kata dia.
Pembagian Kuota Internet
Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara itu, Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu. Rincian daftarnya dapat dilihat melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB; Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori: PAUD, pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Jadwal Pembagian Kuota
Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020. Berikut adalah jadwal pembagian kuota. dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
(mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaBantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca SelengkapnyaSelain pupuk pemerintah juga menyiapkan benih gratis bagi petani yang mau mempercepat tanam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPresiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca Selengkapnya