Merdeka.com - Executive Director, Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan berlebihan jika pemerintah membatasi akses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan instan.
Menurutnya, hal itu tidak efektif dan justru melanggar UU.
"Gak perlu lah, medsos diblok kembali. Tidak efektif dan melanggar UU," jelasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (14/6).
Lebih lanjut, katanya, alangkah baiknya pemerintah melakukan partroli medsos terhadap akun-akun robot, pseudonym, akun organik yang dianggap menyebar hoaks.
"Ini agar tidak disamartakan antara yang bersalah dan benar dalam menggunakan media sosial," ungkap dia.
Lagipula, ia melanjutkan, informasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah domain publik, sehingga semua masyarakat diperbolehkan tahu. "Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," terangnya.
Ia juga menyinggung mesin pengais konten-konten negatif yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar. Dengan mesin AIS yang dibeli seharga itu, seharusnya mampu untuk mengendalikan penyebaran informasi hoaks dari akun-akun bodong.
"AIS harusnya kan canggih. Rp. 200 miliar itu anggarannya. Jadi akun robot, akun penyebar hoax bisa cepat diketahui dan diblok," jelas dia.
Sebelumnya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, sejauh ini pemerintah berharap pembatasan akses medsos dan pesan instan tidak dilakukan selama persidangan sengketa pilpres di MK.
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," ujar pria yang karib disapa Nando itu.
Dilanjutkannya, langkah tersebut dilakukan bila terjadi peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di media sosial.
"Dan sejauh pemantauan kami pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," jelasnya.
(mdk/faz)
Kemkominfo sebut Sapu Bersih Iklan Rokok di Internet yang Melanggar Aturan
Sejak April, China Blokir Situs Wikipedia Semua Bahasa
Kepala Balita Terjebak Panci Masak Selama 1,5 Jam
Bawaslu dan Kominfo Beberkan Alasan Pemblokiran Situs jurdil2019.org
PUBG Diblokir di Nepal
Kemkominfo Blokir 2.000 Lebih Video Penembakan di Masjid Selandia Baru
Bigo Live Blokir 200 Ribu Konten Negatif
Kemkominfo Blokir Akun Palsu Instagram TNI
Mesin Pencari Bing, Diblokir di Tiongkok
KPK Siap Umumkan Penyidikan Teranyar Kasus Suap di Kemenag, Bakal Ada Tersangka Baru?
Seorang Perawat Diduga Jadi Korban Penganiayaan Wakil Bupati Aceh Timur
Vanessa Angel Menikah, Sang Mantan Bahas Soal Istri yang Tertunda
4 Jenis Berbeda dari Orgasme Wanita yang Perlu Kamu Ketahui
Gerindra Pertimbangkan Dukung Gibran & Bobby di Pilkada, Tapi Tunggu Hasil Survei
Buntut Penghargaan untuk Colosseum, Jajaran Disparbud DKI Dibebastugaskan
Pemerintah Temukan Penyelewengan Dana CSR Garuda Indonesia Rp 50 Juta untuk IKAGI
Dor! Bandar dan 7 Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditembak Karena Melawan Polisi
Berikut Daftar 251 Instansi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 per Sore ini
Melihat Wajah Polusi Udara di Langit Jakarta
VIDEO: Melihat Fasilitas Wisma Pasien Gangguan Jiwa di RSJ Grogol
Vanessa Angel Beri Sedikit Bocoran Tentang Identitas Sang Suami
Anies Baswedan Sebut Lurah Jelambar Terbukti Langgar Norma
Elektabilitas Gibran Kalah dari Petahana, Puan Maharani Sebut Pilkada Masih Jauh
Barack Obama: Tak Terbantahkan, Pemimpin Perempuan Lebih Baik dari Pria
Apkasi soal Omnibus Law: Tonggak Baru Geliatkan Ekonomi Daerah
Kronologi Wiranto 'Hilang' dari Hanura
Muhammadiyah Sarankan Mendikbud Bikin Kajian Mendalam Sebelum Ganti Format UN
Mengejutkan! Vanessa Angel Dikabarkan Telah Menikah
Wiranto Tak Diundang dalam Munas Hanura
Rapat Banggar Bahas RUU Prioritas 2020
Dewan Pengawas KPK Segera Dilantik, Alexander Marwata Pastikan Siap Bekerja Sama
Bertemu Pimpinan MPR, Ketum Muhammadiyah Minta Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Usai Perbaikan Selama 26 Hari, Bandara Samarinda Kembali Beroperasi
Omnibus Law Perpajakan Gabungkan 7 UU Menjadi 28 Pasal
Usia Didemo, Maxim Ajak Pengemudi Ojek Online di Solo Gabung
Tol Layang Jakarta Cikampek Dinilai Kurang Nyaman dan Aspal Kasar
Tawa Sendu Badut Ibu Kota