Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Aksi Keji Irjen Ferdy Sambo Hingga Bikin Brigadir J Tewas Terkapar di Rumah Dinas

3 Aksi Keji Irjen Ferdy Sambo Hingga Bikin Brigadir J Tewas Terkapar di Rumah Dinas Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Berbagai fakta pun diungkapkan atas aksi keji Irjen Ferdy Sambo atas kasus kematian sang ajudan. Simak ulasannya berikut ini.

Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8), menyampaikan adanya temuan baru mengenai peristiwa penembakan Brigadir J. Dijelaskan jika penembakan dilakukan saudara RE atas perintah dari saudara FS.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa menembakkan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan saudara RE yang dilakukan atas perintah saudara FS," ungkap Listyo Sigit saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sebelumnya, Deolipa Yumara, salah seorang pengacara Bharada E menyampaikan pengakuan dari kliennya atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Rupanya, ada perintah untuk membunuh Brigadir J dari atasannya.

"Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi, Minggu (7/8).

"Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.

Menembak ke Dinding Pakai Senjata Brigadir J

Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap hasil penyelidikan timses yang menyatakan bahwa tidak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo."Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8)."Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakkan dengan senjata milik saudara J ke dinding. berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," lanjutnya.

Membuat Skenario Baku Tembak

Sigit mengatakan, pengajuan justice collaborator yang dilakukan Bharada E yang membuat hal ini menjadi terang benderang. Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, kata Kapolri, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J, berkali-kali ke dinding."Terkesan telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung, tim melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," kata dia.Oleh sebab itu, Tim telah menetapkan Bharada RE, RR, dan KM sebagai tersangka. Kemudian, "Timsus juga memutuskan menetapkan FS tersangka," kata dia.

Peran Para Tersangka

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga telah mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J."KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.

Ancaman Hukuman

Agus menambahkan, peran Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati."Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Polisi pun masih terus mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan tersebut."Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8).

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad
Potret Dua Brigjen Eks Perisai Hidup Jokowi Bareng Mayjen TNI Lulusan Terbaik Angkatan Kasad

Potret dua Brigjen eks perisai hidup Jokowi bersama Mayjen TNI lulusan terbaik sukses mencuri perhatian. Simak informasi berikut ini.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga

Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya

Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.

Baca Selengkapnya
Kejadian Unik Nama Anggota TNI & Brimob Sama dengan Kapolri & Kasad, Langsung Dapat 'Hadiah' dari Sang Jenderal di Tempat
Kejadian Unik Nama Anggota TNI & Brimob Sama dengan Kapolri & Kasad, Langsung Dapat 'Hadiah' dari Sang Jenderal di Tempat

Momen saat Kapolri dan Kasad bertemu dengan prajurit TNI dan anggota Brimob yang punya nama sama.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Dwi Irianto, Teman Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang Kini Jabat Kapolda Sultra
Profil Brigjen Dwi Irianto, Teman Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang Kini Jabat Kapolda Sultra

Pelantikan Brigjen Dwi Irianto berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Mutasi Nomor: ST/759/IV/KEP./2024 tanggal 26 April 2024.

Baca Selengkapnya