Berkaca dari HTI, Akankah Gugatan FPI Jika Dilakukan ke PTUN Dikabulkan?
Merdeka.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) lalu. Alasannya, FPI dituding melakukan sejumlah aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Tindak kekerasan, sweeping, atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
FPI tak tinggal diam, pihaknya diketahui akan segera melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini sekilas mengingatkan publik lantaran kasus HTI yang juga berakhir di meja PTUN Jakarta Timur pada tahun 2018 silam.
Lantas, apakah FPI juga akan mengalami nasib serupa?
Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
Pengungkapan status FPI yang dinilai secara de jure telah bubar sebagai ormas tertanggal 20 Juni 2019 lalu tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Mahfud. Pihaknya menuturkan, keputusan ini telah lebih dulu mendarat di meja Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Johnny G Plate.
©2020 Merdeka.com
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terangnya.
Keputusan tersebut dinilai merupakan penjabaran dari Peraturan UU dan telah sesuai dengan putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.
FPI Bakal Gugat ke PTUN
Sikap pemerintah tersebut sudah didengar langsung oleh pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Melalui tim kuasa hukum FPI, Rizieq mengaku tak keberatan namun pihaknya akan tetap mengajukan gugatan ke PTUN dalam jangka waktu secepatnya.
"Beliau bilang tolong kita siapkan langkah hukum ke PTUN. Kita akan ajukan gugatan,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan di markas FPI Petamburan, Rabu (30/12).
©2019 Merdeka.com/Hari Ariyanti
Mengenai waktu, Sugito belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan kepada Pemerintah. Kendati demikian, ia berjanji akan melakukannya sesegera mungkin.
"Insya Allah secepatnya," ungkapnya.
HTI Dulu Juga Dibubarkan
Pelarangan terhadap aktivitas FPI tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran terhadap HTI diketahui terjadi pada tahun 2017 silam.
Pemerintah beralasan, kegiatan yang dilakukan ormas HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, hingga ciri yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terlebih, HTI disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," terang Wiranto saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Senin (8/5/2017) lalu.
PTUN Tolak Gugatan HTI
Sama halnya dengan niatan FPI yang hendak mengajukan tindak hukum, HTI secara terang-terangan telah memasukkan berkas pembubaran tersebut ke PTUN Jakarta Timur. Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pemerintah mengenai pembubaran HTI telah sah lantaran HTI terbukti telah menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Karenanya, PTUN secara langsung menolak gugatan pihak HTI. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku hingga saat ini. Lantas, akankah FPI bernasib sama?
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaReaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaHarapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSerangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca Selengkapnya