Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling, Pekerja Wajib Isi Maksimal 31 Maret 2022

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling, Pekerja Wajib Isi Maksimal 31 Maret 2022 Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Masyarakat penting untuk mengetahui cara mengisi SPT tahunan. Batas pelaporan SPT pribadi untuk tahun 2021, maksimal pada tanggal 31 Maret 2022. Cara mengisi SPT tahunan dapat dilakukan baik secara offline ataupun online.

Salah satu jenis SPT yang harus atau wajib dilaporkan yaitu SPT 1770 SS. Jenis ini merupakan SPT yang diperuntukkan bagi para pegawai atau karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. SPT 1770 SS juga termasuk ke dalam jenis SPT paling sederhana.

Cara mengisi SPT tahunan 1770 SS juga tidak terlalu sulit. Masyarakat dapat melakukannya secara online dengan melalui e-Filling. Kalian hanya membutuhkan akun Efin dan melakukan registrasi di laman resmi DJP Online. Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan dengan e-Filling?

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/3), simak ulasan informasinya berikut ini.

Dokumen yang Disiapkan

Melansir dari laman support.online-pajak, masyarakat perlu menyiapkan data dari beberapa dokumen sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi. Adapun data dari beberapa dokumen tersebut antara lain:

a. Formulir 1721 A1 atau A2Para pegawai dapat meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini nantinya harus dilaporkan ketika mengakses portal e-Filling SPT tahunan pribadi. Baik di OnlinePajak maupun DJP Online.

b. EfinEfin (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan lapor pajak online atau e-Filling. Untuk memperoleh Efin, kalian harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN. Hal yang sama dilakukan apabila kalian sudah memiliki Efin namun lupa.

c. Data Penghasilan, Kewajiban/Utang, Harta (bila ada)Apabila pegawai mempunyai penghasilan lainnya dari luar pekerjaan tetap, maka harus mempersiapkan data-data tersebut juga. Hal ini juga berlaku apabila pegawai memiliki kewajiban atau utang dan harta lain di luar pekerjaan tetap. Tujuannya agar kalian bisa mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah.

Cara Mengurus EFIN yang Lupa

Tak sedikit masyarakat yang lupa dengan Efin miliknya. Jika begitu, kalian dapat mengajukan kembali permohonan Afin. Kalian bisa mengajukannya melalui email KPP terdaftar. Cara mengurus atau mengajukan Efin yang lupa ini juga perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO).Berikut cara mengurus Efin yang lupa:

  1. Membuka dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar
  2. Daftar alamat email KPP dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja
  3. Tulis Lupa EFIN pada subjek.
  4. Tulis nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif pada isi email.
  5. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  6. Lampirkan foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP dengan jelas
  7. Kirim.
  8. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
  9. Panduan meminta EFIN yang lupa juga dapat dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak dan livechat di www.pajak.go.id

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling I

Adapun cara mengisi SPT Tahun pribadi dengan e-Filling adalah sebagai berikut:1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id.2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN" pilih e-Filing atau e-Form3. Pilih e-Filing4. Pastikan untuk terus terkoneksi internet selama pengisian SPT melalui e-Filing5. Muncul laman baru E-Filing SPT 6. Klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas7. Jawab beberapa pertanyaan yang ada8. Dari sini kalian akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling II

9. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera10. Mulailah mengisi data yang diperlukan11. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan12. Apabila kalian baru pertama kali mengisi SPT tahunan, pilih status SPT normal13. Klik "berikutnya"14. Isi rincian pajak penghasilan milik kalian15. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki16. Klik "berikutnya"17. Isi pajak final18. Kalian akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Contohnya jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak yaitu jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kalian bisa mengosongi kolom ini.19. Klik "berikutnya" 20. Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misalnya seperti rumah, perabotan, kendaraan dan sisa kredit.

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan E-Filling III

21. Klik "berikutnya" 22. Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju23. Klik "berikutnya"24. Kalian akan mendapatkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi25. Ambil kode verifikasi dengan mengklik "Di Sini"26. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email yang terdaftar27. Masukkan kode verifikasi di kolom "Kode Verifikasi"  28. Klik "Kirim SPT" 29. SPT sudah terkirim30. Kalian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email

(mdk/tan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret
Pendaftaran Penukaran Uang di Istora Senayan Full hingga Akhir Maret

Masyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.

Baca Selengkapnya
Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023, Bisa Libur Panjang
Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023, Bisa Libur Panjang

Bagi Anda yang merencanakan liburan, bisa mencatat tanggal merah bulan September 2023 ini.

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Baca Selengkapnya