Rizieq Syihab 'Dibombardir' Status Tersangka
Merdeka.com - Keputusan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab untuk terbang kembali ke Tanah Air pada akhir tahun 2020 silam ternyata membuat dirinya terseret dalam kasus hukum.
Tak hanya itu, Rizieq diketahui telah mengantongi status tersangka di sejumlah kasus. Akibatnya, pemilik nama asli Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab tersebut harus mendekam di sel tahanan sejak Desember silam.
Hal ini tak lepas dari sejumlah kasus baru yang menimpa sang tokoh besar usai dirinya mendarat di kampung halaman. Usai dijerat dengan beberapa kasus baru, masalah hukum lama pun juga menghantui Rizieq.
Lantas, apa saja permasalahan hukum yang menyeret sang ulama hingga berstatus tersangka? Berikut ulasan selengkapnya.
Kasus Swab Test RS Ummi
Rizieq terjerat kasus swab test yang melibatkan beberapa pihak di dalamnya. Kasus tersebut terungkap setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara dan mendengar adanya laporan mengenai RS UMMI Bogor.
Bersama Rizieq, turut ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab yakni sang menantu Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI.
©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Penetapan Status Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri secara tegas menjerat Rizieq dan kedua orang tersebut dengan pasal berlapis. Sebab, ketiganya dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga pihak yang telah diputuskan sebagai tersangka itu diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Rizieq, Hanif Alatas dan Dr Tatat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1).
Rencananya, polisi rencananya minggu ini ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka.
"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," pungkasnya.
Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Akhir tahun lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Hal ini terjadi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang putri, Syarifah Najwa. Alhasil, Rizieq dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
"Ada enam yang ditetapkan tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu saat gelar perkara, Selasa (8/12).
©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
Kasus Kerumunan Megamendung
Belum rampung proses hukum yang menyeret Rizieq terkait kerumunan Petamburan, ia dihadapkan dengan kasus hukum kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Lagi-lagi, Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sekaligus UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12).
Kini, kedua kasus terkait kerumunan tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sebab, alasan kemudahan dan efektivitas menjadi salah satu pertimbangan untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret mantan imam besar FPI tersebut.
Terjerat Pasal Penghasutan
Tak hanya itu, Rizieq terjerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Akibat dari ajakannya tersebut ia dianggap menimbulkan kerumunan saat pandemi Covid-19 masih mewabah di Tanah Air. Rizieq terancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara.
"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan,” jelas Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/12).
©2020 Merdeka.com/Nur Habibie
Kasus Chat Mesum
Tak berhenti sampai di sana, Rizieq pun juga masih harus menghadapi kasus hukum lama mengenai chat mesum yang diduga melibatkan dirinya sesaat sebelum dirinya lepas landas ke Saudi Arabia beberapa tahun silam.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, Selasa (29/12).
(mdk/mta)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.
Baca SelengkapnyaBerdzikir bukan hanya dilakukan tatkala usai mengerjakan sholat fardhu saja. Akan tetapi juga bisa dilafalkan di berbagai macam kondisi dan situasi.
Baca SelengkapnyaBeras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Cak Imin: Memalukan Tak Punya Etika
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Syahnaz Sadiqah Lari Dikejar Wartawan Saat Ditanya Soal Isu Rumah Tangganya
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi temukan benda tak terduga di diskotek saat razia.
Baca SelengkapnyaRizky Irmansyah, ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki tubuh yang tinggi tegap
Baca SelengkapnyaDiduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca Selengkapnya