Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Blok Migas Beralih Kontrak Ke Gross Split

2 Blok Migas Beralih Kontrak Ke Gross Split Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Dua Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas), yaitu WK Lampung III dan WK GMB Muralim, mengubah kontrak bagi hasil migas yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan perubahan status tersebut dalam waktu 1 bulan.

"Kita berjanji tanggal 9 Februari harus tanda tangan alih kelolanya. Karena 9 Februari jatuhnya pada hari Sabtu, maka kita menandatangani WK ini secepatnya, yaitu Senin pagi," kata Arcandra, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).

‎Menurut Arcandra, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) merubah skema kontrak bagi hasil gross split karena lebih efisien, tidak berbelit-belit, sederhana dan lebih memiliki kepastian sebab parameter pembagian insentif jelas dan terukur.

‎Arcandra menerangkan, dengan ditandatanganinya dua KKS ini, maka saat ini total WK yang telah menggunakan skema gross split menjadi 39. Terdiri dari 14 dari blok eksplorasi, 21 dari perpanjangan atau alih kelola, 4 yang amandemen, termasuk hari ini 2

"WK CBM Muralim ini WK pertama yang beralih ke gross split. Kalau kita lihat apa yang kita laksanakan sampai hari ini, total jumlah WK yang sudah beralih ke gross split menjadi 39 Wilayah Kerja," imbuhnya.

Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Lampung III ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2009 dengan operator PT. Harpindo Mitra Kharisma, sedangkan KKS WK GMB Muralim ditandatangani tanggal 3 Desember 2010 dengan operator Dart Energy (Muralim) Pte Ltd.

Perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Lampung III saat ini adalah 919 km2 dan WK GMB Muralim sebesar 687,92 km2.

PT. Harpindo Mitra Kharisma dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd merupakan KKKS gelombang ketiga yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan dan West Natuna Exploration Ltd pada bulan 11 Desember 2018 dan 17 Januari 2019.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Pemerintah berpesan kepada Kontraktor untuk memanfaatkan waktu eksplorasi dengan sebaik mungkin dan harus melaksanakan komitmen pasti agar dapat menemukan cadangan hidrokarbon baru dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?

PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.

Baca Selengkapnya
Catat Kinerja Operasi Positif, Volume Transportasi Minyak Pertagas Melonjak Tajam
Catat Kinerja Operasi Positif, Volume Transportasi Minyak Pertagas Melonjak Tajam

Selain transportasi minyak, Pertagas juga mencatat kenaikan kinerja transportasi gas sepanjang 2023 menjadi 526.461 MMscf atau 108,37 persen.

Baca Selengkapnya
PGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan
PGN Pasok Gas Alam ke Pabrik Mayora, Minimal 8.000 MMBTU/Bulan

Besaran kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada kondisi normal yaitu minimal 8.050 MMBTU/Bulan dan maksimal 10.465 MMBTU/Bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.

Baca Selengkapnya
Mengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu
Mengintip Budi Daya Madu Teran Khas Bangka Belitung, Bisnis Menjanjikan dengan Hasil Puluhan Liter Madu

Siapa sangka jika Bangka Belitung memiliki kekayaan alam selain timah, yaitu madu Heterotrigona Itama atau madu teran.

Baca Selengkapnya
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya