Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut hanya ada 11 persen UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan. Hal ini utamanya disebabkan kurangnya literasi keuangan dari pelaku usaha mikro.
Sementara dari sisi debitur, Menteri Teten menilai ada keengganan untuk membiayai sektor usaha mikro yang dianggap memiliki resiko kredit macet lebih besar.
"Ini saya kira disebabkan selain kurangnya literasi keuangan dari pelaku usaha mikro, juga saya kira masih enggannya membiayai sektor-sektor produksi yang dianggap berisiko tinggi untuk melahirkan kredit macet," kata dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11).
Maka dari itu, Menteri Teten menyampaikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, UMKM bisa mengakses pembiayaan tanpa agunan. Hal ini merujuk pada kondisi pelaku usaha mikro yang memang tidak memiliki banyak modal, apalagi aset untuk dijadikan agunan kredit.
"Saya kira di UU Cipta Kerja kita sudah lihat bersama bahwa nanti akses kepada pembiayaan tidak lagi lewat pendekatan lama, menggunakan agunan atau aset. Di mana UMKM punya masalah di aset, mereka tidak punya aset," kata Menteri Teten.
"Sekarang kegiatan usaha bisa dijadikan tanda petik agunan untuk memperoleh akses pembiayaan," sambungnya.
Selain itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja juga menyediakan pasar untuk UMKM. Di mana, 40 persen belanja kementerian atau lembaga diprioritaskan untuk produk UMKM.
Bank Indonesia (BI) menetapkan pada 2018 perbankan wajib menyalurkan kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) minimal 20 persen, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan sejak 2015 BI terus mendorong peran perbankan untuk mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya ketentuan kewajiban perbankan menyalurkan kredit terhadap UMKM sejak 2015.
Di mana pada 2015 kredit UMKM ditargetkan 5 persen, 2016 menjadi 10 persen, 2017 menjadi 15 persen dan 2018 kembali naik menjadi 20 persen.
"Perbankan menilai UMKM salah satu usaha yang cukup berisiko terjadi kredit macet," kata Yunita seperti dikutip Antara, Selasa (21/11).
Bagi perbankan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan diberikan peringatan dan hukuman, yaitu dikurangi jasa gironya. Sedangkan perbankan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan penghargaan dan publikasi keberhasilan perbankan yang bersangkutan.
Minimnya pemberian kredit UMKM ini, tambah Yunita, cukup memprihatinkan, mengingat 58 persen lebih sektor usaha di Indonesia ditopang oleh sektor ini. Ke depan BI akan lebih fokus mengembangkan sektor ini, antara lain, melalui program resi gudang untuk petani, sistem klaster dan lainnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
Baca juga:
LPS Minta Perbankan Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
Tekan Kredit Macet, BTN Jual Asset Rp294 Miliar
BI Minta Bank Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
Ekonomi Global Mulai Pulih, Kredit Perbankan Diprediksi Melejit di 2021
Kondisi Perbankan RI: Kredit Belum Pulih dan DPK Tumbuh Cukup Tinggi
Pemerintah Kaji Sertifikat HaKI Bisa jadi Agunan di Bank, Target Rampung Tahun Depan
OJK: Likuiditas Perbankan Tidak Terlalu Mengkhawatirkan
Baca Selanjutnya: Mulai 2018 Setiap Bank Wajib...
(mdk/bim)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami