Ada UU Cipta Kerja, Menteri Teten Ungkap UMKM Bisa Ambil Kredit Bank Tanpa Agunan
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebut hanya ada 11 persen UMKM yang mendapatkan akses kredit perbankan. Hal ini utamanya disebabkan kurangnya literasi keuangan dari pelaku usaha mikro.
Sementara dari sisi debitur, Menteri Teten menilai ada keengganan untuk membiayai sektor usaha mikro yang dianggap memiliki resiko kredit macet lebih besar.
"Ini saya kira disebabkan selain kurangnya literasi keuangan dari pelaku usaha mikro, juga saya kira masih enggannya membiayai sektor-sektor produksi yang dianggap berisiko tinggi untuk melahirkan kredit macet," kata dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11).
Maka dari itu, Menteri Teten menyampaikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, UMKM bisa mengakses pembiayaan tanpa agunan. Hal ini merujuk pada kondisi pelaku usaha mikro yang memang tidak memiliki banyak modal, apalagi aset untuk dijadikan agunan kredit.
"Saya kira di UU Cipta Kerja kita sudah lihat bersama bahwa nanti akses kepada pembiayaan tidak lagi lewat pendekatan lama, menggunakan agunan atau aset. Di mana UMKM punya masalah di aset, mereka tidak punya aset," kata Menteri Teten.
"Sekarang kegiatan usaha bisa dijadikan tanda petik agunan untuk memperoleh akses pembiayaan," sambungnya.
Selain itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja juga menyediakan pasar untuk UMKM. Di mana, 40 persen belanja kementerian atau lembaga diprioritaskan untuk produk UMKM.
Mulai 2018, Setiap Bank Wajib Salurkan 20 Persen Kredit untuk UMKM
Bank Indonesia (BI) menetapkan pada 2018 perbankan wajib menyalurkan kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) minimal 20 persen, guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan sejak 2015 BI terus mendorong peran perbankan untuk mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya ketentuan kewajiban perbankan menyalurkan kredit terhadap UMKM sejak 2015.
Di mana pada 2015 kredit UMKM ditargetkan 5 persen, 2016 menjadi 10 persen, 2017 menjadi 15 persen dan 2018 kembali naik menjadi 20 persen.
"Perbankan menilai UMKM salah satu usaha yang cukup berisiko terjadi kredit macet," kata Yunita seperti dikutip Antara, Selasa (21/11).
Bagi perbankan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan diberikan peringatan dan hukuman, yaitu dikurangi jasa gironya. Sedangkan perbankan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan penghargaan dan publikasi keberhasilan perbankan yang bersangkutan.
Minimnya pemberian kredit UMKM ini, tambah Yunita, cukup memprihatinkan, mengingat 58 persen lebih sektor usaha di Indonesia ditopang oleh sektor ini. Ke depan BI akan lebih fokus mengembangkan sektor ini, antara lain, melalui program resi gudang untuk petani, sistem klaster dan lainnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pertumbuhan kredit dan pembiayaan UMKM didorong oleh pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen mikro sebesar 39,77 persen.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaAmar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaSumbang 40 Persen Ekonomi Wilayah ASEAN, UMKM Alami Hambatan Akses Kredit
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya