Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ketentuan terkait harga BBM (Bahan Bakar Minyak) eceran Umum atau nonsubsidi yang mencakup antara lain Pertalite, Pertamax, Solardex, Dexlite, serta BBM Umum yang dijual di SPBU milik swasta seperti Shell, Total dan lainnya.
Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktik usaha menjadi lebih adil.
"Untuk menjaga konsumen agar harga BBM tidak perlu mahal, sesuai aturan yang ada, maka itu perlu diatur. Pengaturan ini kemudian mempermudah badan usaha untuk menetapkan harganya, jadi lebih mudah menghitungnya," ungkap dia di Surabaya, Sabtu (9/2).
Adapun dalam pembentukan harga BBM nonsubsidi tersebut, ditetapkan batasan margin paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar.
Dalam regulasi ini, harga dasar BBM nonsubsidi terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin yang dihitung lewat suatu formula tersendiri.
Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Sementara untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya yakni MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 3.178 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Agung menyatakan, Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga BBM nonsubsidi. "Dari peraturan itu teman-teman pelaku usaha sudah bisa menghitung sendiri untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini. Dengan begitu mereka (pelaku usaha) lebih nyaman, konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada," tutur dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Program BBM Satu Harga Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Buat Bisnis Berkembang
Jika Terpilih, Sandiaga Uno Janji Tak Naikkan Harga BBM Subsidi
4 Kebijakan Para Menteri Jokowi Batal Diterapkan Setelah Kontroversi
Formula Baru Hitungan Harga BBM Pertamax Cs Tinggal Tunggu Tanda Tangan Menteri Jonan
Kebijakan Tersulit bagi JK Selama Menjabat Jadi Wapres
Aksi Tutup Jalan Rakyat Zimbabwe Protes Kenaikan BBM
Rakyat Zimbabwe Demo Rusuh karena Harga BBM Naik 150 persen
(mdk/bim)
ESDM: Realisasi Penyaluran B20 Capai 92 Persen per Hari Ini
ESDM Tetapkan Formula Baru Hitungan Harga Avtur
Detik-Detik Bus Trans Jogja Tabrak Motor, Pengendara Tewas
ESDM Minta Perusahaan Tambang dan Kapal Beli Minyak Produk Pertamina
Vale Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Beli 20 Persen Saham Perusahaan
Aturan Baru Terbit, Produsen Migas Wajib Pasok Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Pemerintah Kembali Wacanakan Uang Jaminan Pembangunan Smelter
Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara di Febuari Sebesar USD 91,80 per Ton
Penjualan elpiji 3 Kg subsidi lewat online sulitkan pengawasan
Pertamina Eco Run 2019, Berlari sambil Lestarikan Lingkungan dan Konservasi Hayati
Menguji Ketangguhan dalam Maraton 109 Km Lintasi Gurun Ica
Seorang Pria Tewas Usai Terjun dari Lantai 4 Galaxy Mal Surabaya
IIMS Motobike 2019: Total Transaksi Rp11 Miliar dan 133 Unit Motor Terjual
Mengapa Kasus Pemerkosaan di India Makin Mengerikan?
Twitter Perbarui Kebijakan Privasi Data
Kebijakan Mencengangkan Erick Thohir Rombak Ulang Aturan BUMN
Tak Kenal Maka Tak Sayang Angkie Yudistia
5 Hal yang Membuat Mata Tampak Lelah Kendati Sudah Cukup Tidur
Menanti Siapa Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
TKI di Hong Kong Ditangkap lalu Dideportasi Usai Beritakan Demo
Kontroversi Usulan Jokowi Ganti Eselon dengan Robot, Ini Untung Ruginya
Telkomsel Siapkan Gelaran The NextDev Summit 2019
Mengenal Jenis-jenis Granat dan Fungsinya, Ini yang Meledak di Monas
Kisah Pasangan Suriah Menikah di Pengungsian
Enaknya Jadi PNS di Era Jokowi, Kerja dari Rumah Sampai Bisa Tambah Libur Sendiri
Fakta-Fakta soal Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekatnya
Serangan Beruang Madu Betina di OKU Tewaskan Seorang Warga
Komjen Firli Jabarkan 6 Tupoksi KPK: Demi Indonesia Bebas Korupsi
Mau Berikan Karangan Bunga Matahari? Ini Arti di Baliknya
Pengunjung Lapas Kediri Ketahuan Sembunyikan Narkoba di Pakaian Dalam
Mendikbud Nadiem Minta Sosok Ayah Tak Cuma Sibuk Cari Duit
Lolos P3K, Ribuan Guru Honorer di Bogor Masih Digaji Rp500.000 per Bulan
Seorang Mahasiswa di Kupang Cabuli Gadis Disabilitas
Polisi Sita 80 Kg Ganja Siap Edar untuk Karyawan dan Buruh di Karawang
PNS di Kutai Kertanegara Kembali Masuk Bui, Dulu Pemakai Sekarang Bandar Narkoba
Salahi Aturan, Proyek IPAL Komunal Senilai Rp 900 Juta di Solo Dibongkar
Angka Balita Stunting di Bekasi Mencapai 16,7 Persen