Merdeka.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi. Hal ini sebagai upaya mendukung penerapan kenormalan baru (new normal) bagi pelaku usaha.
"Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
BEI memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet. Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.
Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus 'L' bagi perusahaan tercatat.
Dalam hal terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa sebagaimana dimaksud, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.
Relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Dengan diberlakukannya Nomor: Kep00057/BEI/08 Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Baca juga:
BEI Catat Transaksi Harian Cetak Rekor Tertinggi H+1 Pengumuman PSBB Jakarta
BEI Kembali Aktifkan Perdagangan Sesi Pra-Pembukaan
Rayakan HUT ke-43 Pasar Modal, BEI Luncurkan e-IPO Hingga e-Proxy
BEI-OJK Kerjasama Tarik Investor Besar di Pasar Modal
Mantan Dirut BEI Ajak Milenial Nabung Saham dan Terapkan Pola Pikir Pengusaha
Komisaris BEI Bidik Anak Muda untuk Investasi di Pasar Modal
Baca Selanjutnya: Dalam hal terdapat ketentuan lembaga...
(mdk/azz)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami