Merdeka.com - Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi kompensasi pemadaman listrik yang baru menetapkan mencapai 300 persen. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodok Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Semua kita kembali ke pemerintah, PLN kan under regulated pemerintah," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).
Menurutnya, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya dengan menambah jaringan. Hal ini akan berdampak pada kenaikan investasi perusahaan.
"Ini kalau ini segini kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, PLN akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah. Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa Bali.
"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung. Tidak ada diskusi, ya tidak apa-apa kita kembalikan," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Listrik Padam 9 Jam jadi Ancaman Proses Revolusi Industri 4.0
Anggota DPR Dukung Pelibatan TNI Bantu Amankan Infrastruktur Kelistrikan
Anggota DPR soal Pemadaman Listrik Massal: Bukan Saatnya Saling Menyalahkan
Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Listrik Padam
PLN Jabar Sambungkan Listrik ke 4.500 Pelanggan Baru Tiap Bulan
Pasca Blackout, PLN Jabar Siapkan Kompensasi Rp363 Miliar untuk 14,2 Juta Pelanggan
(mdk/azz)
Listrik Padam 9 Jam jadi Ancaman Proses Revolusi Industri 4.0
Anggota DPR Dukung Pelibatan TNI Bantu Amankan Infrastruktur Kelistrikan
Viral Emak-Emak Cabut Bunga Sembarangan di Tol
Anggota DPR soal Pemadaman Listrik Massal: Bukan Saatnya Saling Menyalahkan
Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Listrik Padam
PLN Jabar Sambungkan Listrik ke 4.500 Pelanggan Baru Tiap Bulan
Pasca Blackout, PLN Jabar Siapkan Kompensasi Rp363 Miliar untuk 14,2 Juta Pelanggan
Blackout Berbuntut Gugatan Rp40 Triliun Class Action ke PLN & Menteri BUMN
3 Hal yang Bisa Dilakukan PLN Agar Pemadaman Listrik Massal Tak Terulang
Usai Perbaikan Selama 26 Hari, Bandara Samarinda Kembali Beroperasi
Omnibus Law Perpajakan Gabungkan 7 UU Menjadi 28 Pasal
Usia Didemo, Maxim Ajak Pengemudi Ojek Online di Solo Gabung
Tol Layang Jakarta Cikampek Dinilai Kurang Nyaman dan Aspal Kasar
Tawa Sendu Badut Ibu Kota
VIDEO: Komjen Firli Bahuri Dirotasi Jelang Pelantikan Sebagai Ketua KPK
Pengendara Harley Davidson Tabrak Nenek dan Cucu di Bogor Merupakan Pegawai BUMN
Divisi Humas Akan Jadi Badan Humas Polri, Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Tak Kunjung Kantongi Izin Terbang, Boeing Kurangi Produksi Pesawat 737 Max
Polisi akan Sekat Sejumlah Lokasi untuk Antisipasi Kemacetan di Pelabuhan Merak
Unjuk Rasa Tolak UU Kewarganegaraan, Warga India Masak Nasi Biryani di Tengah Jalan
Banjir Landa Tebing Tinggi dan Langkat, Ribuan Rumah Terendam
5 Rekomendasi Hydrating Toner Brand Lokal yang Berkualitas
Pencegahan Stunting Bisa Dilakukan Lewat Program Posyandu
Kemnaker Luncurkan Gerakan Satu Data Ketenagakerjaan
Periksa Tim Penilai Adikarya Wisata, Anies Cabut Penghargaan untuk Diskotek Colosseum
Bocah 5 Tahun dan Ayahnya di Tangerang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan
PPSU Berendam di Got, Walkot Jakbar Berhentikan Sementara Lurah Jelambar
Dikritik Susi Pudjiastuti soal Ekspor Benih Lobster, Ini Respons Edhy Prabowo
Presiden Jokowi Ajak Kepala Daerah Buat Omnibus Law
Petugas Kewalahan Bersihkan Eceng Gondok di Setu Pengarengan Depok
Meja Peninggalan Sultan HB VIII di Keraton Yogyakarta Rusak Karena Ulah Pengunjung
Tetapkan 127 Anggota, Bos Kadin Jadi Kepala Satgas Omnibus Law
Wiranto Tak Dianggap Lagi di Hanura
Tabrak Nenek dan Cucu, Pengendara Harley Davidson Jadi Tersangka
Dekorasi Natal Hiasi Mal di Jakarta
Data BPS: Neraca Dagang Indonesia Surplus Terhadap Tiga Negara Ini
600 Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak, Nilainya Rp10 Miliar