BKPN soal Aset First Travel Disita Negara: UU Perlindungan Konsumen Tak Berjalan
Merdeka.com - Wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), Rolas Sitinjak menyebut bahwa isu soal travel umrah menjadi pengaduan konsumen yang paling banyak. Isu ini juga menyita perhatian publik paling tinggi sepanjang 2019.
Misalnya, isu First Travel yang banyak menyita perhatian. Banyak jemaah yang tidak jadi umrah karena uang mereka disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pemilik travel.
"Isu ini menarik, karena asetnya disita oleh negara, padahal itu adalah uang jemaah yang disetorkan kepada perusahaan travel, tapi perusahaan tersebut terlibat kasus dan dipidanakan, tapi uangnya diambil negara," kata Rolas dalam rapat Catatan Akhir Tahun BPKN 2019, Jakarta, Senin (16/12).
Melihat dari peristiwa tersebut, pihak BPKN melihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tidak digunakan selayaknya.
Dia menegaskan, bahwa seharusnya jemaah menjadi perhatian pemerintah, dan uang jemaah bisa dikembalikan, hal itu sangat merugikan jemaah.
"Jemaah bukan orang yang salah, mereka mengumpulkan uang untuk melakukan ibadah, namun karena agen umrah yang tidak bertanggung jawab, uang mereka malah disita negara," tutup Rolas.
Jadi Milik Negara
Sebelumnya, penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.
Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaApalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAdanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya