Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan

Advertisement
Merdeka.com - Pelayanan Kelas Rawat Inap (KRI) BPJS Kesehatan akan segera dihapus. Nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 untuk peserta. Ke depan akan dilebur menjadi satu dan hanya akan ada satu kelas yakni kelas standar.
Rencana perubahan skema BPJS yang mengganti kelas 1,2 dan 3 dengan kelas standar merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4. Bunyinya 'dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.'
Teknisnya diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Diamanahkan di Pasal 54 B, penerapan kelas standar dilakukan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.
Advertisement
Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Tak ada diskriminasi. Selama ini pasien umum lebih didahulukan ketimbang pasien BPJS. Jadi bukan hanya mengubah regulasi, tapi juga sistem dan pola pikir untuk keadilan bagi peserta BPJS.
Bila berminat mempertimbangkan penurunan kelas, ada beberapa hal yang harus diketahui. Salah satunya, ketika menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas. Pengubahan kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Kedua cara ini sama sama mudah untuk dilakukan. (mdk/noe)
Baca juga:
Simak Syarat dan Cara Turun Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran
Moeldoko: Perlu Sumber Pendanaan Alternatif untuk BPJS Kesehatan
Untung-Rugi Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sabet Indonesia Best Brand Award 2021
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami