Cegah PHK saat Corona, Pemerintah Siap Terbitkan Surat Utang

Merdeka.com - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penerbitan surat utang baru bertema recovery bond untuk memperkuat likuiditas keuangan dunia usaha dalam menghadapi wabah virus corona. Penerbitan ini juga bertujuan agar tiap perusahaan memiliki kecukupan dana dalam menggaji karyawannya, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Untuk mengurangi PHK, kita ingin menjaga perusahaan, pelaku dunia usaha butuh cashflow, jaga likuiditas keuangan. Oleh karenanya pemerintah menjajaki akan mengeluarkan surat utang baru, recovery bond," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sesi teleconference bersama BNPB, Kamis (26/3).
Susiwijono melanjutkan, recovery bond tersebut akan diluncurkan dalam bentuk denominasi rupiah, sehingga nantinya dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) ataupun pihak swasta.
"Itu surat utang Pemerintah lewat rupiah yang nanti dibeli BI atau perusahaan swasta yang mampu. Dana hasil penjualan itu kemudian disalurkan ke dunia usaha melalui kredit khusus, itu nanti akan dibuat seringan mungkin, sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan usahanya," tuturnya.
Namun, ada dua persyaratan bagi pelaku usaha yang hendak memanfaatkan skema kredit khusus tersebut. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK pada karyawannya. Kedua, jika perusahaan bersangkutan terpaksa harus melakukan PHK, maka badan usaha harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji utuh.
Peluncuran recovery bond ini disebutnya perlu merombak regulasi sebagai landasan hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Susi menyatakan, Perpu tersebut rencananya akan dikeluarkan pada Jumat (27/3) besok.
"Memang untuk recovery bond ini nanti akan ada perubahan peraturan terutama saat-saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market, makanya pemerintah memerlukan perpu. Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan perpu untuk dasar dalam penerbitan recovery bond," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani Siap Cari Utang Berbunga Rendah Jika Defisit 5 Persen Disetujui
Lebarkan Defisit APBN, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perppu
Kemenkeu Prediksi Defisit Anggaran Tembus 2,5 Persen
Naik Lagi, Total Utang Pemerintah Tembus Rp4.948 Triliun di Februari 2020
R&I Naikkan Peringkat Utang, Indonesia Dinilai Masih Menarik di Mata Investor
R&I Naikkan Peringkat Utang RI ke Investment Grade
Baca Selanjutnya: Peluncuran recovery bond ini disebutnya...
(mdk/azz)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami