Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi, Jakarta Tertinggi Jateng Terendah

Advertisement
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Penetapan UMP 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari 33 provinsi, DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp4.452.724 naik 0,8 persen dari 2021. Kemudian Provinsi Papua Rp3.561.932, naik 1,29 persen dari 2021.
Sementara UMP2022 terendah adalah Jawa Tengah dibandingkan dengan provinsi lain. UMP tahun 2022 Jateng sebesar Rp1.813.011, naik 0,78 persen dari 2021 di Rp1.798.979.
Advertisement
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami