Demo, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Soal Penurunan Pesangon dan Upah
Merdeka.com - Ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siang ini. Salah satu poin tuntutannya yakni menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan pihaknya menolak revisi ini karena merugikan buruh. Hal tersebut sudah dia sampaikan ketika bertemu presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Kepada bapak presiden kemarin di istana Bogor, kami menyampaikan apakah pemerintah sudah ada draft revisi UU ketenagakerjaan. Bapak presiden mengatakan, belum ada, belum ada diserahkan," kata dia, di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia mengaku, bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa Revisi UU No 13/2003 merugikan buruh. Poin-poin dalam revisi yang merugikan, ungkap Iqbal, yakni turunnya jumlah pesangon serta kenaikan upah dua tahun sekali.
"Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang merugikan kaum buruh dengan revisi antara lain menurunkan nilai pesangon, itu merugikan kaum buruh, upah dinaikan dua tahun sekali, upah mininum itu merugikan kaum buruh," jelas dia.
"Aksi pemogokan dipersulit padahal itu dibenarkan konstitusi, penggunaan outsourcing yang sebebas-bebasnya juga merugikan kaum buruh," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo, kata dia, menanggapi positif aspirasi yang dia sampaikan. "Respon presiden positif, bilamana ada revisi akan dilibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," ujar dia.
Dia pun menambahkan, penolakan terhadap revisi tersebut kembali disuarakan lewat aksi unjuk rasa hari ini. "Intinya kami sampaikan ke bapak presiden, dan pada hari ini buruh menginginkan tidak ada revisi UU 13 tahun 2003 kecuali kita ingin melakukan perbaikan peningkatan kesejahteraan. Kami setuju investasi masuk tanpa harus mengurangi kesejahteraan dan upah," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBuruh juga disebutnya memiliki peran yang cukup penting dalam menjaga kamtibnas.
Baca SelengkapnyaRibuan pendukung capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berencana menggelar aksi demo di depan gedung MK, Jumat (19/4).
Baca Selengkapnya