Dimulai Besok, Simak Ketentuan Lengkap Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Advertisement
Merdeka.com - Rangkaian tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Senin (15/11) besok. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, pelaksanaan SKB yang dimulai Senin besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN. Adapun pelaksanaan ujiannya berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 Instansi yang didominasi dari Instansi Daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," terangnya dikutip Minggu (14/11).
Advertisement
Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 04 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai pedoman dasar bagi Instansi untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB, termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.
"Dalam surat BKN tersebut, kami juga sudah meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah membuat jadwal rinci SKB per formasi dan diumumkan secara terbuka lewat website dan media sosial masing-masing Instansi," tandasnya.
Adapun untuk pemberitahuan umum menyangkut prosedur prokes yang perlu disiapkan peserta untuk mengikuti SKB sudah dipublikasikan lewat kanal informasi BKN. Sementara menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya menyebutkan bahwa BKN telah menyampaikan petunjuk atau clue muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.
"Nah akhirnya panduan materi SKB baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 seharusnya semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya. Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," imbaunya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021:
- Peserta wajib melakukan Sweep tes PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti SKB.
- Menggunakan masker 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscn.bkn.id go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
- penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif covid 19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian. (mdk/idr)
Baca juga:
Hasil SKD Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Cek Portal SSCASN
Seorang ASN di Cirebon Terungkap Jadi Bandar Narkoba, Ini Faktanya
Ini Jadwal Lengkap Tes Kompetensi PPPK Guru 2021, Dimulai 15 November
Simak Cara Mengecek Kelulusan SKD CPNS dan PPPK 2021
Komisi II DPR Minta Seluruh Seleksi CPNS 2021 Diulang
Kepala BKN: Idealnya, Jumlah Pelamar CPNS Tidak Boleh Terlalu Banyak
Hasil Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru akan Diumumkan Bertahap
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami