DJP Jakarta serahkan penunggak pajak Rp 6,3 miliar ke Kejati

Advertisement
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka penunggak pajak dengan inisial DRH (50) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I Jakarta Selatan I, Sakli Anggoro mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah persuasif agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
Namun, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak menanggapi positif langkah-langkah tersebut. Untuk itu, kata Sakli, pihaknya mengambil tindakan tegas.
Advertisement
"Maka tindakan ini perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada Wajib Pajak lain yang tidak kooperatif dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya," ungkapnya, di Gedung Ma'rie Muhammad, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Eri Syarifah, mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka DRH telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Kami bersama tim Jaksa hukum telah menyerahkan (DHR) atas pelanggaran mencapai Rp 6,3 miliar. Kami sudah tempatkan di LP Cipinang," katanya.
Diketahui, DRH melanggar pasal 39 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 64 KUHP dengan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar. (mdk/sau)
Baca juga:
Zidane: Ronaldo senang sidangnya sudah berakhir
Zidane: Ronaldo sudah rileks setelah disidang
Disidang, Ronaldo terancam minimal tujuh tahun penjara
Merasa jadi korban, Ronaldo malah 'dihajar' hakim
Dorong penerimaan PBB, Pemprov DKI gelar Pekan Panutan Pajak
Mendagri: 60 persen orang kaya RI belum bayar pajak
Perkuat tupoksi Kemenkeu, Sri Mulyani lantik 2 pejabat baru eselon I
TOPIK TERKAIT
Advertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami