Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Tarif Listrik Resmi Naik dan Pembukaan Pendaftaran Beli Pertalite & Solar

Hari ini, Tarif Listrik Resmi Naik dan Pembukaan Pendaftaran Beli Pertalite & Solar Uji coba aplikasi MyPertamina. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Sejumlah kebijakan besar mulai berlaku hari ini, 1 Juli 2022. Dua kebijakan ini menjadi sorotan karena langsung bersinggungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pertama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III 2022 atau periode Juli-September 2022. Kebijakan kenaikan tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.

Kedua, Pertamina akan memulai proses pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar di SPBU. Yakni hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina.

Berikut fakta-fakta wajib diketahui yang belum banyak orang tahu seputar dua kebijakan tersebut.

1. Pembelian Pertalite dan Solar Baru Proses Pendaftaran

Banyak masyarakat beranggapan kebijakan pembelian Pertalite dan Solar terdaftar di MyPertamina akan dimulai 1 Juli 2022. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting meluruskan, bahwa anggapan itu terkesan salah kaprah. Adapun tanggal tersebut masih diluangkan bagi konsumen untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon penerima BBM subsidi yang berhak.

"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya.

"Saya luruskan, jangan sampai beranggapan bahwa besok harus punya QR Code, kalau tidak ditolak. Saya katakan itu tidak benar," tegas Irto.

2. Pendaftaran Wajib di Situs Bukan di Aplikasi MyPertamina

Irto pun kembali membenarkan asumsi masyarakat soal proses pendaftaran via MyPertamina. Dia menegaskan, aplikasi tersebut bukan sebagai tempat pendaftaran.

"Pendaftaran yang kita lakukan di website subsiditepat.mypertamina.id. Ini salah kaprah, beberapa orang mengatakan, saya sudah men-download aplikasi. Ini dua platform yang berbeda," ungkapnya.

"Untuk pendataan itu ada dengan alamat tadi, subsiditepat.mypertamina.id. Itu akan dimulai besok per 1 Juli 2022," jelas Irto.

Dalam proses pendaftaran, konsumen pun diwajibkan melengkapi sejumlah syarat. Terutama soal data kendaraan, nomor polisi, kapasitas cc, hingga softcopy kartu STNK.

"Nanti kami akan minta fotonya juga biar lihat jumlah bannya. Kalau dicocokan data itu, maka pendaftar tadi akan tergolong sebagai masyarakat terdaftar untuk menerima BBM subsidi," tuturnya.

3. Pembelian Pertalite dan Solar Cukup Pakai QR Code

"Ada satu lagi salah kaprah. Bapak kalau nanti ke sana harus pakai handphone? Saya tegaskan lagi, untuk proses pembeliannya bila nanti sudah punya QR Code, itu bisa ditunjukan saja. Baik yang ada di handphone ataupun nanti di-print out," jelas Irto.

QR Code tersebut bakal didapat konsumen setelah mendaftarkan dirinya di situs subsiditepat.mypertamina.id. Adapun aplikasi MyPertamina hanya digunakan sebagai salah satu platform pembayaran digital, bukan untuk tempat mendaftar.

Setelah mendaftar, Irto memaparkan, maka yang terekam oleh sistem sebagai penerima Pertalite maupun Solar yang berhak adalah kendaraannya, bukan individu pemiliknya.

"Jadi QR Code itu benar-benar melekat pada kendaraan, bukan yang bawa mobil. Karena yang bawa mobil itu bisa pindah-pindah. Tapi QR Code itu benar-benar melekat kepada kendaraan," tegasnya.

4. Golongan Pelanggan PLN yang Terkena Kenaikan Tarif Listrik

Direktur Jenderal Ketenaglistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana merinci, penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Rinciannya, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli

Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya