Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga Oktober 2019, Penerimaan Bea Meterai Sentuh Rp4,6 Triliun

Hingga Oktober 2019, Penerimaan Bea Meterai Sentuh Rp4,6 Triliun Desain Materai Baru. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya dari pos penerimaan dari bea meterai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengatakan, sejauh ini kontribusi penerimaan pajak dari bea meterai berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Per Oktober 2019, penerimaan dari bea meterai menyentuh angka Rp4,6 triliun.

"Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dalam 6 tahun terakhir penerimaan dari bea meterai stabil di angka Rp4 - Rp5 triliun. 2013 Rp4,42 triliun, 2018 Rp5,4 triliun, 2019 sampai Oktober Rp4,6 triliun," kata dia dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11).

Patut diakui bahwa pertumbuhan bea materai cenderung lambat. Penerimaan paling tinggi dalam 6 tahun terakhir, kata dia terjadi pada 2018 yakni Rp5,4 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak meningkat signifikan jadi porsi bea meterai makin lama makin kecil," ujarnya.

Padahal, menurut dia, potensi sumbangan bea meterai cukup besar. "Menurut kami potensinya cukup besar, karena ada dua komponen satu kegiatan ekonomi dan tidak berbasis ekonomi," jelas Yon.

Jalin Kerja Sama

Yon mengatakan, DJP saat ini terus berupaya agar bisa mendapatkan penerimaan secara optimal dari bea meterai tersebut. Maka, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk PT Pos dan Peruri.

Pihaknya pun bakal terus menekan peredaran meterai palsu. Mengingat meterai palsu serta meterai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar. Salah satunya di lapak daring dan dijual dengan harga murah.

"Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp2.000. Itu pasti bea meterai palsu," tegas dia.

Kerja sama dengan Kepolisian juga dilakukan DJP. Selain itu upaya menekan peredaran meterai palsu juga menempuh langkah sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan meterai palsu.

"Tahun 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau meterai rekondisi, itu sudah masuk penjara," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya