Merdeka.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat pencairan dana milik anggotanya, khususnya para nasabah lanjut usia (lansia). Ini merupakan perintah putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengurus KSP Indosurya, Sonia mengatakan, pihaknya sudah menerima ribuan dokumen pengajuan pencairan dari anggota skala prioritas seperti para lansia.
"Kemarin kita bentuk tim task force khusus, bulan sekarang kita sedang melakukan proses verifikasi. Dokumen sudah 2.000 yang daftar, dan kita harus proses verifikasi secara internal kita," ujar Sonia di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/11).
Dia menuturkan proses verifikasi masih dilakukan terhadap 2.000 dokumen prioritas, karena SDM yang terbatas, sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk meneliti dokumen tersebut.
"Dokumen yang masuk kita setop Oktober, sekarang lagi proses verifikasi, kita juga harus cek ke lapangan. Tapi tim untuk verifikasi terbatas. Kita secepatnya proses agar bisa dicairkan setelah selesai verifikasi nanti," katanya.
Dia menambahkan 2.000 dokumen yang masuk prioritas tersebut berbeda dengan jumlah 1.150 anggota yang sudah mendapatkan proses pencairan sejak September 2020, yakni di bawah Rp500 juta.
Di samping itu, pihaknya juga sedang melakukan persiapan untuk memproses pencairan dana anggota yang di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar. Sesuai perjanjian, pencairan dana tersebut dimulai pada Januari 2021.
Salah satu anggota KSP Indosurya, Elna, mengapresiasi upaya KSP Indosurya yang merealisasikan komitmen mengembalikan dana nasabah meski dicicil. Pencairan dana tersebut adalah hal yang tepat dilakukan, apalagi di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
"Kalau itikad baik, kita sambut baik. Saya cukup terbantu dengan itikad baik dibayar dua tahun," ujar Elna.
Nasabah lainnya, Dwi Darmawati juga mengaku sangat senang dananya bisa dikembalikan oleh KSP Indosurya. Dwi merasa terbantu dengan pencairan dana ini dan berharap KSP Indosurya dapat kembali beroperasi normal ke depannya.
"Saya berharap ke depan mereka bisa lebih bangun dan normal lagi. Sayang saja kalau sampai jatuh, tak berlanjut. Rencananya dana pengembalian ini saya simpan saja untuk hari tua," ujar Dwi.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan sebelumnya mengatakan KSP Indosurya melakukan langkah positif karena perdamaian dan pelunasan perjanjian adalah langkah yang harus ditempuh. Hal berbeda jika ada moral hazard atau ada kejahatan di dalamnya, para anggota bisa menempuh proses hukum.
Baca juga:
Menkop: Koperasi Manfaatkan Ekosistem Digital Minim, Apa Karena Pengurusnya Gaptek
Menkop Teten Libatkan Koperasi Beli dan Pasarkan Hasil Pangan Petani
Menteri Teten: Baru 292,6 Ribu Anggota Koperasi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
PIP Kemenkeu Sambut Baik Kemudahan Mendirikan Koperasi di UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Diharapkan Perkuat Koperasi dan UMKM
Baca Selanjutnya: Salah satu anggota KSP Indosurya...
(mdk/azz)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami