Ini Dampak Positif Pembebasan Pajak Mobil Baru

Merdeka.com - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2019 untuk membebaskan mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan, kebijakan ini mampu menjadi katalis pengembangan industri kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Selanjutnya, dengan pembebasan PPnBM yang akan berlaku ini akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi kendaraan listrik nasional.
"Dampak positif lainnya, kebijakan ini mampu mendorong investasi di industri kendaraan nasional dan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja," kata Dito kepada merdeka.com, Sabtu (13/2).
Dito mengatakan, rencana pembebasan PPnBM pada mobil listrik itu menjadi komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 26 persen pada tahun 2020 dan 29 persen pada tahun 2030. Semua itu dilakukan oleh pemerintah di tengah fokus penanganan pandemi Covid-19.
"Saya menyambut baik langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah melalui rencana perubahan PP tersebut yang akan memberikan tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV sebesar nol persen," jelasnya.
Tarif PPnBM
Pemerintah mengatur tarif PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan emisi gas buang yang dihasilkan. Selisih tarif PPnBM mobil listrik akan makin lebar dibandingkan dengan mobil konvensional, sehingga lebih menarik bagi masyarakat.
Usulan revisi PP 73/2019 juga telah mempertimbangkan infrastruktur industri otomotif nasional yang memerlukan peningkatan secara gradual. Saat ini, PP tersebut mengatur tarif PPnBM pada kendaraan listrik sebesar 10 persen dan 15 persen.
Pemerintah juga akan merelaksasi tarif PPnBM pada mobil jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Rencananya, tarif PPnBM periode I pada PHEV sebesar 5 persen sedangkan pada HEV 6-8 persen.
Pada periode II, tarif untuk PHEV akan naik menjadi 8 persen dan 10-12 persen untuk HEV. Perubahan skema itu akan dilakukan jika terdapat industri di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan memenuhi batasan ketentuan minimum tingkat kandungan dalam negeri.
Baca juga:
Menperin: Relaksasi PPnBM Dongkrak Produksi mobil ke Satu Juta Unit
Ada Pajak Orang Kaya, Miliuner Jeff Bezos Harus Bayar Rp28 Triliun Setahun
Disetujui Menko Airlangga, PPnBM Mobil Baru Nol Persen Bulan Depan
Penerimaan Pajak DKI Jakarta Tahun 2020 Tak Capai Target
Pajak adalah Kontribusi Wajib Orang Pribadi atau Badan Kepada Negara, Ini Jenisnya
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2021, Pemerintah Rogoh Rp 42 T
Insentif Pajak Diperpanjang, Karyawan Kembali Terima Gaji Utuh Tahun ini
Baca Selanjutnya: Tarif PPnBM...
(mdk/did)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami