Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Beberkan Kerugian Perusahaan Angkutan Akibat Pandemi Corona

Kemenhub Beberkan Kerugian Perusahaan Angkutan Akibat Pandemi Corona Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, melaporkan data perusahaan angkutan yang mengalami kerugian karena berhenti beroperasi akibat pandemi corona. Salah satunya perusahaan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun dalam sebulan.

"Kami mencoba berdiskusi dengan organda ini masih angka kasar pernah melakukan satu exercises kajian kerugian yang diakibatkan karena ada penurunan terhadap produksi penumpang yang melayani dalam satu bulan itu kehilangannya untuk AKAP saja bisa sampai Rp 1 triliun," kata Budi dalam diskusi online Kebijakan Pengendalian dan Ketahanan Bisnis Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Saat Pandemi, Jumat (18/9).

Selain AKAP, Budi juga menyebutkan ada Angkutan Antar Jemput Provinsi (AJAP) yang mengalami kerugian Rp 61 miliar Ketika tidak beroperasi selama satu bulan. Untuk angkutan pariwisata Rp 1,1 triliun, antar-kota dalam provinsi (AKDP) Rp 3,9 triliun, taksi Rp 878 miliar, angkot Rp 701 miliar, dan angkutan barang seperti truk mengalami kerugian Rp 7,6 triliun selama sebulan tak beroperasi.

"Ini data ini kami dapatkan setelah kami melakukan diskusi dengan teman-teman dari organda secara spesifik, namun sifatnya masih perhitungan kasar karena sebenarnya masih dalam kajian kita bersama dengan teman-teman organda," jelasnya.

Meski demikian, operator kendaraan penumpang maupun barang dengan pemerintah memberikan kebijakan dalam menanggapi situasi tersebut. Di antaranya masih memperbolehkan kembali angkutan penumpang dan barang beroperasi kembali, tapi harus menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat seperti menggunakan masker untuk penumpang dan supir, penyemprotan disinfektan, jaga jarak antar penumpang dan lainnya.

Sebelumnya, pada awal pandemi covid-19 Pemerintah memberikan keleluasaan bagi angkutan barang logistik, di mana kebijakan logistik memang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga pemerintah memberikan kebijakan kemudahan.

"Kalau angkutan barang tidak terlalu terpengaruh, karena saat pandemi covid pemerintah ada kebijakan bahwa untuk angkutan logistik diberikan semacam relaksasi atau kemudahan-kemudahan sehingga memang tidak terpengaruh secara besar. Namun kendaraan AKAP dan pariwisata ini mengalami banyak kerugian aspek finansial," ujarnya.

Maka dari itu Kemenhub terus berupaya agar operator angkutan penumpang bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat baik saat dan setelah pandemi covid-19 ini.

"Demikian pemerintah hadir untuk diskusi dengan para operator untuk memberikan semacam relaksasi dengan masyarakat, agar operator bisa melayani saat dan selesai pandemi dengan memberikan relaksasi terkait masalah kemudahan-kemudahan yang bisa didapatkan sehingga untuk para operator bisa bertahan sampai dengan kondisi sekarang ini," tandasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Daftar 21 Daerah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang
Daftar 21 Daerah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang

Sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami cuaca ekstrem, berupa hujan lebat disertai petir dan angin kencang.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya