Merdeka.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan aset First Travel akan menjadi barang milik negara (BMN) apabila sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Barang tersebut nantinya akan melalui proses lelang.
"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11).
Hingga kini, Isa mengaku belum mengetahui mengenai hasil akhir keputusan majelis hakim terkait aset milik First Travel yang akan diperuntukan bagi negara. Menurutnya, keputusan tersebut belum inkrah dan masih dalam tahap persidangan pertama.
"Tetapi kita harus cek apakah sudah inkracht atau apa kan enggak tahu juga, itu dulu yang harus kita ikuti. Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum," jelasnya.
"Keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti dan lagi emang sudah inkrah? baru pengadilan pertama kan ya kita tunggu saja sampai inkracht," tandasnya.
Penderitaan korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel tak kunjung usai. Setelah gagal pergi ke Tanah Suci, uang yang sudah dikeluarkan pun tak akan dikembalikan ke mereka. Uang mereka akan menjadi milik negara.
Hal ini, setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan aset First Travel dirampas untuk negara dengan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2019.
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana "Penipuan" juga terbukti melakukan tindak pidana "Pencucian Uang" oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan MA.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.
"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.
Mahkamah Konstitusi pun sudah menyatakan kejaksaan tak lagi bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Tapi ini untuk kepentingan umum, kita upayakan apa mau kita biarkan aja, ini yuridis urusan yuridis kita lakukan tegak dengan pendekatan yuridis juga," tuturnya. (mdk/azz)
Baca juga:
Kejagung Upayakan Jalur Hukum Kembalikan Aset First Travel ke Jemaah
Bukannya Dikembalikan ke Jemaah, Ini Aset-aset First Travel yang Dirampas Negara
Jaksa Agung: Putusan First Travel Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
LPSK : Negara Ambil Keuntungan Dari Kasus Kasus First Travel
Kejari Depok Ngaku Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel
Aset First Travel Diambil Negara, Kejari Depok Sarankan Korban Anggap Sedekah
Kemenkeu Tunggu Kemendagri Soal Jumlah Pasti Desa Fiktif
Kemenkeu Janji Kejar Pajak Netflix Cs Dalam 2 Bulan
WHATSAPP RAIH ANGKA UNDUHAN TERTINGGI PER NOVEMBER 2019
Penerimaan Pajak Baru Capai Rp 1.018 Triliun Hingga Oktober 2019
Utang Pemerintah Tembus Rp4.756 Triliun per 31 Oktober 2019
Hingga Oktober 2019, Penerimaan Bea Meterai Sentuh Rp4,6 Triliun
Hati-Hati, Materai Palsu Banyak Beredar di Toko Online
Hingga 31 Oktober 2019, Defisit APBN Capai Rp289 Triliun
Beri Kontribusi USD 721 Juta, Adaro Dapat Penghargaan Perpajakan dari Sri Mulyani
Mimpi LKPP Jadi Marketplace Seperti Alibaba
Hasil Liga Europa: AS Roma Ditahan Imbang Wolfsberger 2-2
KPK soal Dewan Pengawas: Kita Tunggu dari Presiden
Kemenkumham akan Digitalisasi Diseminasi Hukum Humaniter Internasional
Hasil Shopee Liga 1: Tira Persikabo Curi Kemenangan dari Bali United
Hasil Shopee Liga 1: Persebaya Surabaya Raih Kemenangan 4-1 dari Arema FC
Heboh Soal Ujian SD Lecehkan Nabi Muhammad SAW di Solok Sumatera Barat
Nadiem Minta Sekolah Berani Publikasikan Inovasi Penilaian Siswa ke Publik
Pencak Silat Ditetapkan Warisan Budaya Dunia Tak Benda oleh Unesco
Menelusuri Sejarah Anti-Semit di Amerika
Melihat Prosesi Terakhir Penobatan Raja Thailand
Suaminya Disebut Dipecat karena Harley Selundupan, Iis Dahlia Beri Jawaban Menohok
Manokwari Diguncang Gempa Magnitudo 4,5
7 Dampak Sehat yang Bisa Diperoleh dari Berolahraga ketika Hamil
Kritik Tajam SBY ke Pemerintahan Jokowi, dari Pengangguran Hingga Pajak Jadi Sorotan
Tips Evaluasi Keuangan Anda Agar Gaji Mencukupi Selama Sebulan
Reaksi Erick Thohir & Jokowi Ketika Garuda Diterpa Isu Pelecehan Seksual
Politik Uang di Pilkada, Lebih Parah Sistem Langsung atau Lewat DPRD?
Aksi Ribuan Warga Protes Kebakaran Hutan di Australia
Jalan Mulus dan Ambisi Politik Gibran Maju Pilkada Solo
Tak Ingin Gagal Wawancara Kerja, Berikut 8 Hal Terlarang untuk Dilakukan
Megahnya Rumah Iwan Fals, Super Luas Sampai Ada Panggung dan Lapangan Konser
27.000 Babi di Sumut Mati, Diduga akibat Penyakit
17 Potret Rumah Mewah Oki Setiana Dewi, Ada Gambar Kakbah Hingga Lafaz Allah
Komisi X DPR Beri Banyak 'Pekerjaan Rumah' Buat Nadiem Makarim
KPK Ingin Dewan Pengawas Diisi Mantan Komisioner KPK
Tak Mampu Bayar, Semmy Aniaya PSK Lalu Kabur dalam Kondisi Bugil
Dendam Paman Dibunuh, Pemuda di Sampang Habisi Tetangga Pakai Raket Nyamuk dan Balok