Kemenperin Pacu Penggunaan Logam ber-SNI untuk Tekan Serbuan Produk Impor
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian memacu penggunaan produk logam ber-SNI untuk menekan serbuan produk impor. Harapannya, kinerja industri logam bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Apalagi, kebutuhan baja saat ini semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun ekspor.
"Tercatat industri logam dasar tumbuh 11,46 persen dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (20/4).
Menurut Agus, diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.
Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor. Penerapan instrumen berupa pemberlakuan SNI secara wajib, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).
"Dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut," ujar Menperin.
Perlu Perhatian Serius
Di samping itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi menyampaikan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp102 triliun, angka ini menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp133 triliun.
"Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam," kata Doddy.
Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional. Sehingga tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri.
Lebih lanjut, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Doddy menjelaskan, pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaSejumlah wilayah sentra produksi kini telah memasuki musim panen raya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bertambahnya pabrik pupuk baru, akan memacu produksi pupuk sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaBeras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Badan Pangan Nasional kembali menugaskan Bulog untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPerum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca Selengkapnya