Merdeka.com - Para pemegang polis asuransi Bumiputera menghendaki pertemuan dengan manajemen AJB Bumiputera, Badan Perwakilan Anggota (BPA), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus gagal bayar asuransi tertua di Indonesia ini.
Mereka berharap Komisi XI DPR RI bisa memfasilitasinya, setelah pekan lalu menerima Serikat Pekerja Bumiputera.
Fien Mangiri, Koordinator Nasabah Bumiputera Jabodetabek, mengaku sudah menghimpun lebih dari 1.500 pemegang polis/nasabah Bumiputera di seluruh Indonesia yang menuntut pembayaran klaim yang sudah habis kontraknya. Dari 1.500 itu, sekitar 300 berasal dari kawasan Jabodetabek dan Jawa Barat.
Statusnya beragam, ada yang habis kontrak, tapi ada juga yang penebusan kontrak. Kebanyakan nasabah memiliki produk asuransi pendidikan dengan nilai polis rata-rata Rp 20 juta. Jadi diperkirakan uang nasabah yang ditahan dan belum dibayar Bumiputera sekitar Rp 30 miliar.
"Banyak pemegang polis sudah habis kontraknya. Ada yang lebih dari satu tahun belum dibayar klaimnya, ada juga 2 tahun. Tapi sampai sekarang nasib kami belum jelas karena kami kesulitan berkomunikasi dengan manajemen Bumiputera (kantor pusat)," ujar Fien dalam diskusi virtual, kemarin (23/7).
Dia menjelaskan, para nasabah selama ini selalu dilempar-lempar oleh pihak manajemen. Pihak manajemen selalu menyebut pembayaran polis tergantung keputusan kantor pusat.
"Buruk komunikasi manajemen Bumiputera kepada nasabah. Padahal kami hanya ingin mendapatkan kepastian kapan klaim kami dibayar. Komunikasi buruk ini hanya mengaburkan kejelasan kapan dana yang dikumpulkan para nasabah bertahun-tahun ini dibayar kembali. Kemarin ada pembahasan agen Bumiputera merasa dizalimi, karena memang komunikasi manajemen Bumiputera buruk, sehingga siapa pun yang nabasah temui, menjadi sasaran untuk ditanyakan pembayaran klaim," ungkap Fien.
Menurut Fien, pihaknya pertama kali pasti berkomunikasi dengan agen tentu saja. Kemudian diarahkan ke wilayah dan kantor Wolter Monginsidi. Namun, memang tidak ada hasilnya. Kami pun pulang dengan sabar.
Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI, berpendapat regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seharusnya bisa meminta para pemegang polis berkomunikasi bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Komisi XI berupaya untuk berkomunikasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus ini.
Kata dia, proses komunikasi dengan nasabah merupakan salah satu masalah besar di Bumiputera. Bahkan ada keluhan nasabah yang mengadu pada dirinya, yakni hanya dilayani pelajar magang saat komplain di kantor cabang.
Sebagai anggota parlemen, Anis mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait tunggakan klaim Bumiputera. Akibat Bumiputera memiliki utang klaim senilai Rp 5,3 triliun.
"Nasabah melakukan komplain ke kantor cabang dan hanya dilayani pelajar magang. Di kantor cabang pun nasabah [Bumiputera] tidak mendapatkan informasi dan kepastian, tidak bagus untuk nasabah asuransi ini," kata Anis.
Dia menilai bahwa seluruh pemangku kepentingan di Bumiputera harus segera menyelesaikan masalah tunggakan klaim itu. Selain itu, pemerintah melalui OJKharus turun menyelesaikan asuransi berbentuk usaha bersama tersebut.
Pada kesempatan serupa, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menambahkan, OJK tidak pernah menjelaskan dan memberikan edukasi ke publik bahwa Bumiputera adalah bentuk badan usaha bersama/mutual sehingga pemegang polis juga pemilik. Masalah ini dibiarkan berlarur-larut hingga sekarang.
Baca Selanjutnya: Komisi XI DPR Fasilitasi Nasabah...
(mdk/sya)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami