Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menanggapi undangan debat terbuka atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa Cipayung Plus. Sebelumnya para aktivis menantang Menko Koordinator Perekonomian dan Kepala BKPM merespon selambat-lambatnya Selasa kemarin (3/11).
Bahlil menyatakan, bahwa kesediaan dan kesanggupannya untuk hadir karena bagian dari proses sosialisasi akan tanggung jawab kepada generasi muda. Mengingat UU Cipta Kerja disusun untuk memberikan segudang manfaat bagi pengembangan sektor usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
"Kita mempunyai 64 juta unit usaha UMKM dan menyerap 97 persen serapan tenaga kerja atau total setara 120 juta dari angkatan kerja yang ada. Tetapi negara belum hadir untuk UMKM padahal sama berbagai pesta demokrasi kerap menyuarakan dukungan bagi UMKM," kata Bahlil yang juga mantan Ketua umum HIPMI melalui Youtube BKPM, Rabu (4/11).
Menurut Bahlil, saat ini banyak pelaku usaha di dalam negeri yang terus dihadapkan pada kondisi sulit untuk mengembangkan usahanya. Khususnya di sektor UMKM yang mempunyai keterbatasan modal.
"Karena untuk mengurus izin usaha saja sudah Rp7 juta dan mesti muter-muter dulu ngurus perizinan. Itu lebih besar dari modal UMKM yang berkisar Rp5 juta sehingga ini tak adil," paparnya.
Maka dari itu, pemerintah hadir dengan menawarkan regulasi yang lebih ramah terhadap para pelaku UMKM. Melalui implementasi UU Cipta Kerja dipastikan proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah dan hemat.
"Karena untuk penerbitan izin sekarang cukup melalui satu lembar kertas (NIB). Dan izin lebih murah melalui (OSS) Online Single Submission (OSS)," ucapnya.
Pun, UU yang masih menuai polemik ini juga akan mewajibkan perusahaan besar untuk bermitra dengan UMKM. Sehingga diyakini akan mempercepat proses UMKM naik kelas. "Jadi, perusahaan besar akan tidak bersaing dengan UMKM. UU ini juga memberikan ruang cukup bagi temen-temen mahasiswa untuk jadi pengusaha," tambahnya.
Baca juga:
Moeldoko Klaim UU Cipta Kerja Diapresiasi Lembaga Internasional
Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja, Pejabat yang Siapkan Draf Dijatuhi Sanksi
Menkop Teten: UU Cipta Kerja Lebih Banyak Menyerap Tenaga Kerja
PSI: Salah Ketik UU Cipta Kerja Tidak Ubah Inti Substansi
Baleg Sebut UU Tak Mengatur Secara Tegas Perbaikan Redaksional Setelah Diundangkan
Sri Mulyani Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Merusak Lingkungan
Setuju Yusril, Baleg Sebut Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cukup DPR-Pemerintah
Baca Selanjutnya: Keuntungan Lain untuk UMKM di...
(mdk/bim)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami