Merdeka.com - Asosiasi eksportir lobster yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) terus melakukan pembenahan terkait tata niaga ekspor lobster Indonesia untuk para mitra atau anggota khususnya ekspor benih atau benur.
Pelobi menjelaskan bahwa keran ekspor benih lobster yang sudah dibuka oleh pemerintah perlu dimanfaatkan peluangnya oleh para pelaku usaha sektor kelautan perikanan serta para nelayan di Indonesia.
"Dulu, penjualan benur lobster ke luar negeri dilakukan secara gelap atau illegal. Namun pemerintahan sekarang sudah membuka keran ekspor untuk benih lobster tetapi tetap berdasarkan regulasi. Bagaimana pun kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang secara objektif melihat potensi lobster di Indonesia ini dari dua sudut pandang yaitu untuk kemanfaatan para nelayan kita dan untuk tetap menjaga lobster kita ke depan," ujar Ketua Umum Pelobi HM Irwansyah dikutip di Jakarta, Selasa (17/11).
Dia menjelaskan bahwa ekspor benih lobster ini perlu penanganan khusus sehingga tata niaga yang terlibat dalam rantai pasok lobster perlu diatur standarisasi dimulai dari sisi nelayan, pengepakan, proses pengiriman bahkan posisi terminal ekspor.
"Benih lobster ini kan makhluk hidup, jadi kita perlu tangani secara baik dan benar. Bagaimana mengepaknya secara aman dan standar ekspor, bagaimana proses pengirimannya, dan posisi terminal ekspor juga menentukan. Kita kan tidak mau asal menangani benih ini tapi kami memperbaiki standarisasi proses ini. Kan ini hal baru tapi tuntutan sistem dan kualitas," katanya.
Terkait kritik soal potensi monopoli karena penanganan kargo pengiriman dilakukan satu perusahaan jasa kargo dan terminal ekspor lobster saat ini hanya berada di Bandara Soekarno Hatta, HM Irwansyah menjelaskan bahwa ekspor benih lobster ini adalah hal baru yang membutuhkan standarisasi dan akan terus dibenahi asosiasi.
"Sebagaimana saya sampaikan bahwa ekspor benih lobster ini hal yang relatif baru dan kita membutuhkan standarisasi. Jadi kita sekarang pakai satu dulu jasa kargo kemudian kita buatkan system operating procedure (SOP) nya. Jadi nanti kita terapkan standarisasi dan SOP ini ke jasa kargo lainnya," jelas dia.
"Begitu pula dengan terminal ekspornya, sementara ini baru Soekarno Hatta karena kita kan juga butuh fasilitas dan standar ekspor karantina sehingga benih lobster ini tertangani dengan baik, jadi nanti standarisasi ini kita sampaikan ke Kementerian KKP untuk diterapkan ke terminal ekspor lain yang akan ditetapkan. Jadi bukan monopoli, tetapi kita perbaiki dulu standarisasi tata niaganya," tutup dia.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPPU Ungkap Penyebab Biaya Ekspor Benih Lobster Saat ini Tinggi
KPPU Sebut Tak Ada Keterlibatan Pemerintah pada Dugaan Monopoli Ekspor Benih Lobster
KPPU Periksa Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Ekspor Benih Lobster
Pastikan Pengusaha Ekspor Benih Lobster Taati Aturan, KKP Lakukan Sidak
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 1,5 Juta Benih Lobster, Kasus Harus Diusut Tuntas
KKP Jawab Tudingan Pro Pengusaha dalam Aturan Penangkapan Benih Lobster
Baca Selanjutnya: Tanggapan Terkait Potensi Monopoli...
(mdk/idr)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami