Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2019 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemeriksaan seluruh komponen keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019 meliputi neraca keuangan, laporan realisasi anggaran operasional, dan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
"Atas pertimbangan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, kami mengapresiasi upaya Kementerian Koperasi dan UKM yang terus-menerus menjaga kualitas kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya," kata anggota II BPK Dr. Pius Lustrilanang, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (3/8).
Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut BPK menemukan 3 permasalahan sistem pengendalian internal. Menyangkut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan piutang, pendapatan sewa ruangan pada lembaga layanan pemasaran KUKM belum memadai.
Selain itu, penatausahaan, pengelolaan aset tetap peralatan mesin tidak tertib, dan kasus hukum atas aset tanah di margasatwa ragunan Jakarta Selatan senilai Rp 21,12 miliar masih berlarut-larut.
Sedangkan empat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mencakup satu temuan, yang diungkap dalam LHP asas kepatuhan terhadap perundang-undangan yakni kelebihan pembayaran 6 pekerja jasa konsultasi pada 3 satuan kerja senilai Rp 62,18 juta.
"Temuan ketidakpatuhan yang diungkap dalam manajemen letter yaitu kekurangan volume 3 pekerjaan gedung dan bangunan pada 2 satuan kerja senilai Rp 16,39 juta," ujarnya.
Selain itu, pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri pada 4 satuan kerja tidak sesuai dengan peraturan senilai Rp 83,50 juta dan penetapan dewan pengawas penetapan dana bergulir KUKM tidak sesuai peraturan tentang dewan pengawas badan pelayanan umum.
Menurutnya, masalah-masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diuraikan di atas tidak berdampak secara material terhadap laporan keuangan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019. "Kami perlu mengingatkan opini yang diraih pada 2019 bukan berarti akan WTP seterusnya, tetap diperhatikan dan dilakukan kinerja yang baik," jelasnya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku diminta oleh BPK untuk mempercepat belanja tahun 2020 dan realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memperkuat perekonomian di kuartal III-2020. Dirinya menyampaikan kepada BPK, Kementerian Koperasi dan UKM sudah gencar mensosialisasikan, menyalurkan, dan memantau dana program PEN untuk koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi covid-19 melalui subsidi bunga dan restrukturisasi tahun 2020.
Kendati begitu, BPK akan terus memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam temuan LHP Kementerian Koperasi dan UKM. BPK melaporkan sampai semester 2 tahun 2019 dari 488 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dari periode 2005-2018.
Kementerian koperasi dan UKM telah selesai menindaklanjuti sebanyak 393 rekomendasi, yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 90 rekomendasi, dan yang belum ditindaklanjuti oleh alasan yang sah sebanyak 5 rekomendasi.
Teten menegaskan akan mempelajari dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK. "Kami berharap bahwa hasil tindak lanjut ini akan membawa manfaat perbaikan bagi kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KemenkopUKM Gandeng Grup Facebook Percepat Digitalisasi UMKM
Kejar Target 10 Juta UMKM Go Digital, Kemenkop UKM Gandeng Facebook Cs
SesKemenkopUKM: Perkuat Ekonomi Lokal Bisa Selamatkan Ekonomi Nasional dari Resesi
Strategi Pemerintah Genjot Omzet Koperasi di Indonesia
Hadapi New Normal, Kemenkop UKM Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bidang Pariwisata
Tips Menkop Teten agar UMKM Mendulang Sukses di Pasar Digital
Baca Selanjutnya: Percepat Belanja Anggaran...
(mdk/azz)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami