Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020. Tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Beleid ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni Nomor44/PMK.03/2020.
Dalam aturan baru yang dikeluarkan pada 16 Juli 2020 itu, pemerintah memperpanjang masa berlaku lima jenis insentif pajak dari sebelumnya berakhir September 2020 menjadi Desember 2020.
Di antaranya adalah, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut,” tulis beleid tersebut seperti dikutip Jumat (17/7).
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Di mana cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.
Kemudian, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
"Untuk menangani dampak Covid-19 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional," tulis PMK tersebut.
Baca juga:
Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan UMKM Hingga Desember 2020
Menteri Sri Mulyani Ungkap 365.831 WP Terima Insentif Pajak per 30 Juni 2020
Belum Banyak UMKM Manfaatkan Program Insentif Pajak 0,5 Persen
UMKM dengan Penghasilan di Bawah Rp400 Juta Bisa Dapat Insentif Pajak 0,5 Persen
Banggar DPR Minta Pemerintah Evaluasi Dampak Insentif ke Target Pajak 2021
360.818 Wajib Pajak Telah Disetujui Permohonan Insentif Pajaknya
Baca Selanjutnya: Cakupan Fasilitas...
(mdk/idr)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami