Manajemen Alpen Food Industry Tegaskan PHK Pekerja di Februari Bukanlah Sepihak

Merdeka.com - Urusan perselisihan hubungan industrial antara PT Alpen Food Industry (AFI) dan 469 pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) bakal menempuh jalan panjang.
Manajemen Alpen Food Industry (AFI), produsen pabrik es krim Aice, telah mendaftarkan penetapan putusan PHK kepada 469 pekerja itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang PHI ini akan dilakukan dalam waktu dekat di Bandung. Perselisihan ini terjadi di pabrik Aice di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Simon Audry Siagian, Legal Corporate AFI, menjelaskan alasan pendaftaran ke PHI tersebut dilakukan, karena salah satu serikat pekerja di AFI itu terus mempersoalkan putusan PHK perusahaan pada Februari lalu.
"PHK terhadap 469 pekerja di PT AFI baru-baru ini bukanlah PHK sepihak seperti yang disuarakan serikat pekerja tersebut," ujar Simon dalam acara focus group discussion di kantornya, kemarin (4/7).
Simon memaparkan PHK atas 469 pekerja itu bukanlah PHK sepihak, karena mereka melakukan mogok kerja tidak sah seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 232 Tahun 2003 akibat tidak memberitahukan rencana mogok kerja 7 hari sebelum mogok dilakukan.
Mogok kerja tersebut juga bukanlah mogok kerja yang pertama, karena manajemen AFI mencatat melakukan mogok kerja selama tiga hari berturut-turut pada 20, 21 dan 23 Desember 2019.
SK Menaker No 232 Tahun 2002 di pasal 6 menyebutkan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah seperti dimaksud dalam pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir kerja.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan pemanggilan semua karyawan yang terlibat mogok kerja sebanyak 2 kali melalui surat ke alamat domisili para pekerja dengan tenggat 7 hari. Namun, pemanggilan untuk bekerja kembali tersebut diabaikan oleh mereka.
Atas dasar itu, perusahaan mengeluarkan kebijakan PHK karena dua kali upaya pemanggilan untuk bekerja kembali tersebut diabaikan. Sehingga perusahaan menyatakan mereka mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal 6 SK Menaker No 232 Tahun 2003.
Mogok Kerja karena Tuntutan Upah

Simon menjelaskan aksi mogok pertama dilakukan para pekerja pada 20, 21, dan 23 Desember tahun lalu. Aksi mogok ini disebabkan tuntutan kenaikan gaji yang tinggi. Mereka menuntut kenaikan upah pokok dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 11 juta.
Tuntutan kenaikan gaji yang tinggi ini mendorong manajemen melakukan bipartit sebanyak lima kali sejak Oktober tahun lalu. Hal ini sesuai dengan risalah bipartit yang dimiliki manajemen AFI. Tak tuntas, upaya mediasi dilakukan lagi, kali ini secara tripartit oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Kemudian pada 7 Januari 2020, mediator tripartit tersebut menerbitkan rekomendasi/anjuran penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
"Manajemen Alpen Food Industry telah menerima untuk melaksanakan isi rekomendasi tersebut. Namun, pihak serikat kerja yang menaungi karyawan yang mogok menolak dan mengajukan gugatan melalui penyelesaian hubungan industrial (PHI)," ujarnya.
Menurutnya, para pekerja yang mogok pada 20, 21, dan 23 Desember tahun lalu itu sempat menyatakan bersedia kembali bekerja mulai 26 Desember. Namun, penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini semakin panas, karena pada 21 Februari tahun ini para pekerja yang tergabung dalam serikat kerja tersebut kembali mogok.
Kemudian pihak perusahaan menegaskan lagi bahwa aksi mogok Februari tersebut juga tidak sah, karena tidak memberitahukan ke manajemen sebelumnya.
Untuk itu, manajemen kembali melakukan pemanggilan keadaan para pekerja, agar kembali bekerja sebanyak dua kali. Lantaran diabaikan, akhirnya manajemen mengeluarkan keputusan PHK, karena dikualifikasikan sebagai mangkir kerja dan dianggap mengundurkan diri para pekerja yang mogok itu.
Baca juga:
Menaker Ida Ungkap Sebab Angka PHK Akibat Corona Belum Berubah Dari 1,7 Juta
Terdampak Corona, Lion Air Tak Perpanjang Kontrak Kerja Pegawai
Gelombang PHK di Pandemi Corona
13 Perusahaan Bangkrut, 14.000 Pekerja di-PHK di Tangerang
CEK FAKTA: Disinformasi Lion Air PHK Ribuan Karyawan
Baca Selanjutnya: Mogok Kerja karena Tuntutan Upah...
(mdk/sya)
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami