Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mei, ESDM Terbitkan Aturan Gratiskan Data Migas

Mei, ESDM Terbitkan Aturan Gratiskan Data Migas Arcandra Tahar soal Data Migas. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menggratiskan raw data minyak dan gas bumi (migas) Indonesia untuk dapat diakses secara luas oleh investor. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik investor masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan meski akan digratiskan pembukaan akses data migas ini tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut. Sebab, negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas.

"Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor mengakses data migas, Peraturan Menterinya akan kita terbitkan sekitar bulan Mei, data dasar nanti itu free. Dengan dibukanya akses data ini kemungkinan untuk menemukan cadangan migas baru lebih terbuka kalau datanya lebih komprehensif," ujar Arcandra, Kamis (18/4).

"Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar Big Data ini," tambah Arcandra.

Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun. "Akses data terbatas bagi yang bukan member, dan bagi yang menjadi member Pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk juga untuk data olahan maupun data interpretasi," jelas Arcandra.

Arcandra menegaskan kebijakan ini juga bukan semata-mata menjual kedaulatan negara, sebab data migas ini masih dimiliki negara dan negara masih mempunyai kontrol penuh terhadap data ini. "Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara, kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa dia bisa melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja mereka harus meminta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak?, kan kita cari minyak, nah udah kalau gitu datanya kita berikan saja," bebernya.

Kebijakan open data sendiri dijelaskan Arcandra sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte. "Dahulu jika ingin mengakses data harus membayar terlebih dahulu, sekarang boleh mengakses tanpa membayar silahkan akses data untuk dianalisa nanti kalau sudah dapat baru bayar. Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri," pungkas Arcandra.

Perlu diketahui, kebijakan open data migas ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini

Jika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya
Kementerian ESDM Lelang 5 ‘Harta Karun’ Migas, Catat Jadwalnya

Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi

Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi

Baca Selengkapnya
Lampaui Target Eksplorasi, Kemampuan PHE Sejajar dengan Perusahaan Migas Asing
Lampaui Target Eksplorasi, Kemampuan PHE Sejajar dengan Perusahaan Migas Asing

Apapun yang dilakukan PHE adalah kewajiban atau mandatory untuk bisa meningkatkan potensi cadangan migas di Indonesia.

Baca Selengkapnya